![]() |
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi, saat menghadiri Rapat Koordinasi dan Evaluasi Tata Ruang di Provinsi Jawa Barat |
Depok, SUARA TOPAN - Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi, menghadiri Rapat Koordinasi dan Evaluasi Tata Ruang di Provinsi Jawa Barat. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Gubernur Jawa Barat, diikuti oleh Kepala Daerah se-Jawa Barat, bertempat di Ruang Teratai Balai Kota Depok, Kecamatan Beji, Kota Depok, pada Selasa (11/3/2025).
Sekda Dedy mengatakan bahwa dalam rapat ini membahas solusi konkret terkait permasalahan banjir yang terjadi di beberapa wilayah Jawa Barat. Khusus pada wilayah yang terdampak banjir, pemerintah daerah diminta untuk terus berupaya mengambil langkah perbaikan pemanfaatan dan pengelolaan tata ruang di wilayahnya masing-masing.
“Tadi ada beberapa hal yang disampaikan untuk daerah-daerah termasuk Kabupaten Bekasi untuk melakukan upaya memperbaiki pemanfaatan dan pengelolaan tata ruang,” ujarnya.
Sesuai arahan Gubernur Jabar dan Menteri ATR/BPN, Pemkab Bekasi akan menindaklanjuti kebijakan normalisasi bangunan-bangunan yang berdiri di pinggiran aliran sungai untuk menjaga ekosistem dan ekologi lingkungan. Diharapkan normalisasi tersebut dapat mengurangi risiko terjadinya banjir yang dapat merugikan masyarakat Kabupaten Bekasi.
“Ada bangunan liar yang harus ditertibkan karena banyak masyarakat yang dirugikan ketika adanya banjir ini, mulai dari materi bahkan hingga nyawa. Prinsipinya kita harus berpihak kepada ekosistem dan ekologi di Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, bahwa pihaknya terus mendorong pemerintah daerah se-Jawa Barat untuk segera membenahi tata ruang dan memproses Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) daerahnya masing-masing dengan tujuan agar terbangun iklim investasi yang sehat serta terbentuk postur lingkungan yang bebas penyakit dan bencana.
“Tadi diberikan evaluasi untuk segera membenahi tata ruang dan kami mendorong daerah-daerah untuk segera memproses RDTR yang masih belum terselesaikan. Kesempatan ini kita gunakan untuk membangun iklim investasi yang sehat dan terbangunnya postur lingkungan yang sehat,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menerangkan bahwa dalam proses normalisasi dan pelebaran sungai nantinya tanah yang ada di pinggiran sungai akan dialihkan kepemilikannya menjadi tanah negara atau tanah milik balai besar sungai, sehingga ke depannya pemerintah pusat maupun daerah dapat terus menjaga ekosistem sungai.
“Untuk tanah yang ada dalam garis sungai akan ditetapkan menjadi tanah negara dan akan dimiliki oleh balai besar sungai. Ini bisa menjaga ekosistem sungai ke depannya,” terangnya. (*).