Pemkab Bekasi Tegas Kendalikan Alih Fungsi Lahan, Prioritaskan Mitigasi Banjir dan Kelestarian Lingkungan

Pemkab Bekasi Tegas Kendalikan Alih Fungsi Lahan, Prioritaskan Mitigasi Banjir dan Kelestarian Lingkungan

Senin, 17 Maret


Jakarta, SUARA TOPAN – Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya dalam pengendalian banjir dan pengendalian alih fungsi lahan, salah satunya mengambil langkah konkret dalam menyelaraskan kebijakan tata ruang serta memperketat aturan terkait penggunaan lahan guna mengurangi risiko banjir di masa mendatang.

Hal tersebut diungkap langsung oleh Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dalam Rapat Koordinasi Pengadaan Tanah dan Pengendalian Banjir yang dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Gubernur Jawa Barat, yang digelar di Kantor Kementerian PUPR, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin (17/3). 

Dalam rapat tersebut, Bupati Bekasi menyoroti alih fungsi lahan sebagai salah satu penyebab utama banjir di Kabupaten Bekasi. Lahan yang seharusnya diperuntukkan untuk aliran sungai dan daerah resapan air justru beralih fungsi menjadi kawasan permukiman, bangunan liar, hingga kawasan industri.

"Permasalahan utama yang kita hadapi bukan hanya soal tingginya curah hujan, tetapi juga alih fungsi lahan yang tidak terkendali. Seharusnya area yang diperuntukkan untuk aliran sungai dan lahan persawahan tetap dipertahankan, tetapi faktanya banyak yang berubah menjadi kawasan perumahan dan bangunan komersial. Hal ini menyebabkan daya tampung air berkurang," ujar Bupati Bekasi.

Sebagai upaya pengendalian banjir, pihaknya menegaskan bahwa Pemkab Bekasi akan mengambil langkah konkret bersama Kementerian PUPR dan dinas terkait dalam menyelaraskan kebijakan tata ruang serta penegakan aturan terkait penggunaan lahan.

Pemkab Bekasi akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi untuk menetapkan kebijakan tegas terkait alih fungsi lahan. Gubernur Jawa Barat bahkan telah menyatakan akan segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang alih fungsi lahan pertanian dan daerah resapan air, sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan mengurangi risiko banjir.

“Kami akan mengambil langkah konkret seperti yang sudah disampaikan Gubernur Jawa Barat, dengan mengeluarkan kebijakan terkait alih fungsi lahan yang tentu harus didukung bersama-sama dari pemerintah daerah,” ucapnya.

Selain itu, Pemkab Bekasi juga akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait dampak negatif alih fungsi lahan. Bupati menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami bahwa pembangunan yang tidak sesuai dengan tata ruang dapat menyebabkan bencana jangka panjang.

Untuk mengatasi permasalahan banjir yang sudah terjadi, pihaknya akan melakukan normalisasi sungai serta memastikan infrastruktur drainase berjalan optimal. Hal ini dilakukan guna mempercepat aliran air saat terjadi hujan deras sehingga dapat mencegah genangan berkelanjutan di kawasan permukiman.

Kemudian, mengambil langkah tegas terhadap bangunan liar yang berdiri di bantaran sungai, yang menyebabkan penyempitan aliran sungai dan memperburuk risiko banjir. Penertiban ini akan dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan aspek sosial bagi masyarakat terdampak.

“Jangka pendek saat ini untuk dilakukannya normalisasi sungai dibeberapa titik rawan banjir, kemudian menertibkan bangunan liar yang tidak seharusnya dibangun. Karena akan menyebabkan aliran sungai menjadi sempit,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyoroti peran pengembang perumahan dalam menjaga keseimbangan lingkungan. Ia menghimbau pengusaha properti di Kabupaten Bekasi untuk tidak lagi membangun kawasan perumahan di atas lahan yang seharusnya berfungsi sebagai resapan air atau daerah aliran sungai.

“Kami meminta kepada para pengembang dan pengusaha properti agar tidak lagi membangun di atas lahan yang seharusnya menjadi daerah resapan. Jika ini terus dibiarkan, maka banjir akan semakin parah dari tahun ke tahun. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga semua pihak, termasuk sektor swasta dan masyarakat," tegasnya.

Selain itu, ia juga mengajak seluruh warga Kabupaten Bekasi untuk lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan, terutama dalam mengelola sampah dengan benar. Salah satu faktor yang memperburuk banjir adalah sampah yang menumpuk di saluran air dan sungai, yang menghambat aliran air saat hujan deras.

"Sungai bukan tempat sampah. Kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng di Setu juga sudah dalam kondisi darurat, jadi kita harus lebih sadar dalam mengelola sampah," ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan akan terus berkoordinasi dengan semua pihak, termasuk pemerintah pusat, provinsi, swasta, dan masyarakat, untuk memastikan bahwa kebijakan pengelolaan lingkungan dan pengendalian banjir dapat berjalan efektif dan memberikan dampak jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat.

Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan dapat menekan laju alih fungsi lahan, meningkatkan efektivitas pengelolaan air, serta mengurangi dampak banjir yang terus melanda wilayah Bekasi setiap tahunnya.

“Kita harus sadar bahwa alam ini bukan hanya untuk kita hari ini, tetapi juga untuk anak cucu kita nanti. Jika kita tidak bertindak sekarang, maka dampaknya akan semakin buruk di masa depan. Mari bersama-sama menjaga lingkungan, mengikuti aturan tata ruang yang sudah ditetapkan.” pungkas Bupati Bekasi.

Dalam pernyataannya, Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU), Diana Kusumastuti, menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci dalam menyelesaikan proyek pengendalian banjir, khususnya pembangunan tanggul yang belum terselesaikan akibat keterbatasan lahan.

“Salah satu tantangan utama dalam pengendalian banjir adalah keberadaan tanggul yang belum rampung karena terkendala lahan. Oleh karena itu, kami bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait tengah menyelesaikan proses pembebasan lahan, agar proyek ini dapat segera ditindaklanjuti," ujar Wakil Menteri PU.

Pemerintah pusat menargetkan pembebasan lahan dapat diselesaikan pada akhir Mei 2025, sehingga pada Juni mendatang pembangunan tanggul-tanggul di seluruh wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat dapat segera dimulai. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan ketahanan wilayah terhadap banjir dan mengurangi dampak bencana bagi masyarakat.

Selain itu, pemerintah juga akan terus mengawal proyek normalisasi sungai, peningkatan sistem drainase, serta pembangunan infrastruktur pengendali banjir lainnya, agar risiko banjir dapat ditekan secara signifikan.

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa proyek-proyek strategis ini berjalan sesuai target. Dengan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, diharapkan masyarakat bisa merasakan manfaatnya secara langsung.” tambahnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas dalam pengendalian banjir dan menjaga ketahanan pangan dengan melarang alih fungsi lahan di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat.

Gubernur menegaskan bahwa penanganan bencana kini telah memasuki tahap rehabilitasi, bukan sekadar tanggap darurat. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus menyiapkan kerangka kerja yang jelas, termasuk anggaran, untuk mengembalikan fungsi lahan yang terdampak bencana.

"Kita tidak hanya bicara soal banjir, tetapi juga dampaknya terhadap ketahanan pangan. Sungai dan lahan pertanian harus dikembalikan ke fungsi awalnya agar bisa menopang produktivitas beras," ujar Dedy Mulyadi.

Sebagai langkah konkret, Pemprov Jabar akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang alih fungsi kawasan hutan, perkebunan, persawahan, sungai, dan danau. Larangan ini bertujuan untuk mencegah banjir lebih parah serta menjaga keberlanjutan sektor pertanian.

Gubernur juga meminta seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat, untuk berperan aktif dalam menjaga ekosistem lingkungan. Dengan kebijakan ini, Jawa Barat optimis dapat mengurangi risiko banjir dan memperkuat ketahanan pangan untuk masa depan yang lebih berkelanjutan.

"Kita harus serius dalam melindungi lahan dan lingkungan. Jika tidak, dampaknya akan semakin buruk bagi generasi mendatang.” tegasnya.

Turut hadir Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kabupaten Bekasi, serta Walikota Bekasi. (*).  

TerPopuler