![]() |
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi yang membahas Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2024. |
Kabupaten Bekasi, SUARA TOPAN – Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi yang membahas Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2024, Penetapan Raperda Tentang Perubahan Perda No 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Nota Penjelasan Bupati Bekasi terkait Raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran.
Dalam sambutannya, Bupati Bekasi menegaskan bahwa LKPJ Tahun 2024 merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah atas pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
Dengan mengusung tema "Peningkatan Pelayanan Publik dan Infrastruktur, serta Pemeliharaan Kondusivitas Pemilu dan Pilkada Serentak", laporan ini mencerminkan capaian serta tantangan yang dihadapi oleh Kabupaten Bekasi sepanjang tahun 2024.
“LKPJ Tahun 2024, merupakan bentuk dari suatu akuntabilitas kinerja pemerintah daerah. Dalam hal ini disampaikan beberapa laporan dan peraturan sesuai kebijakan yang nantinya dipertimbangkan oleh DPRD Kabupaten Bekasi,” ujarnya di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, pada Jumat (14/3).
Bupati menjelaskan, sejumlah indikator utama dalam LKPJ menunjukkan pencapaian positif dalam pembangunan daerah, di antaranya pendapatan daerah sebesar Rp 7,186 triliun atau 97,40% dari target, belanja daerah sebesar Rp 7,221 triliun atau 92,45% dari target, dan pembiayaan sebesar Rp 556,460 miliar atau 100,07%.
Sebagai apresiasi atas kinerja daerah,
Bupati Bekasi menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara pemerintah daerah, DPRD, serta seluruh elemen masyarakat dalam mendorong pembangunan yang berkelanjutan.
Dalam rapat ini, DPRD Kabupaten Bekasi juga menyetujui Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya akan menopang berbagai program pembangunan, baik di bidang infrastruktur, pelayanan publik, maupun kesejahteraan masyarakat.
"Tak lupa, mengapresiasi pula kerja keras dan dedikasi DPRD Kabupaten Bekasi dalam membahas serta menyempurnakan Raperda ini. Diharapkan, regulasi ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan memperkuat kapasitas fiskal daerah," katanya.
Salah satu agenda penting dalam rapat paripurna ini adalah pembahasan Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Regulasi ini disusun untuk mengatasi berkurangnya luas lahan pertanian akibat alih fungsi lahan yang berdampak pada menurunnya produksi beras di Kabupaten Bekasi.
“Beberapa faktor yang menjadi perhatian adanya penurunan luas lahan sawah akibat konversi menjadi kawasan industri, kecilnya kepemilikan sawah, maka kami bentuk regulasinya,” tegasnya.
Bupati Bekasi menerangkan bahwa regulasi ini diperlukan untuk memastikan keberlanjutan sektor pertanian, sekaligus menjaga ketahanan pangan daerah agar tetap stabil di tengah pertumbuhan penduduk yang terus meningkat.
Selain itu, dalam rapat ini juga dibahas Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, yang merupakan revisi dari Perda Nomor 6 Tahun 2020. Pembaruan ini diperlukan agar regulasi yang ada dapat disesuaikan dengan kondisi terkini, mengingat meningkatnya kompleksitas tugas di bidang pemadam kebakaran dan perlindungan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Bekasi menilai bahwa revisi ini akan memungkinkan peningkatan kualitas layanan di bidang pemadam kebakaran, baik dalam penanganan cepat darurat kebakaran, penguatan infrastruktur dan SDM, serta pencegahan kebakaran di kawasan permukiman dan industri.
Menutup rapat paripurna ini, Bupati Bekasi menegaskan bahwa seluruh masukan dari DPRD akan menjadi pertimbangan dalam menyempurnakan Raperda yang telah dibahas.
"Kami akan menindaklanjuti rekomendasi dan hasil kerja DPRD Kabupaten Bekasi dalam rangka penyempurnaan regulasi ini, agar dapat diimplementasikan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,"ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari pembahasan yang dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi, yang bertujuan untuk menyelaraskan regulasi pajak dan retribusi daerah sesuai dengan dinamika perkembangan kebijakan fiskal dan kebutuhan pembangunan daerah.
Penetapan Raperda ini menjadi langkah penting dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi. Dengan adanya perubahan dalam regulasi ini, diharapkan sumber-sumber pendapatan daerah dapat dikelola lebih efektif, guna mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
"Menindaklanjuti pembahasan yang telah dilakukan oleh Bapemperda, DPRD Kabupaten Bekasi menilai bahwa diperlukan penetapan serta persetujuan bersama terhadap Raperda ini sebelum dilakukan evaluasi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku.” terangnya. (*).