Kabupaten Bekasi, SUARA TOPAN - Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menghadiri kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi dalam rangka Penyampaian Nota Penjelasan Laporan Hasil Pelaksanaan Reses DPRD serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, pada Kamis (6/3).
Pada kesempatan tersebut, Bupati Ade menyampaikan bahwa sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan hal yang sangat penting, karena pembentukan peraturan daerah merupakan kewajiban daerah yang dilakukan melalui persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah guna memastikan otonomi daerah berjalan dengan baik serta pendapatan daerah dapat dioptimalisasikan.
“Penyampaian nota penjelasan ini merupakan bentuk sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dimana pembentukan peraturan daerah merupakan kewajiban daerah yang dilakukan melalui persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah,” ujarnya.
Terkait penyampaian Raperda Tentang Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, ia mengatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan dapat melakukan evaluasi terhadap Perda Provinsi/Kabupaten/Kota tentang pajak dan retribusi yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
“Hal ini bertujuan untuk menguji kesesuaian antara perda dimaksud dengan kepentingan umum, ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi, serta kebijakan fiskal nasional,” jelasnya.
Sesuai dengan hasil evaluasi yang telah dilaksanakan oleh pemerintah pusat, terdapat beberapa hal yang perlu disesuaikan, antara lain terkait tarif pajak dan bumi bangunan, tarif mineral bukan logam dan batuan, tarif retribusi pelayanan kesehatan, serta retribusi pemanfaatan aset daerah. Berdasarkan hasil tersebut, menurutnya Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi perlu membentuk Raperda Tentang Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, sehingga penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah dapat lebih optimal guna menopang pembangunan daerah.
“Dari hasil evaluasi Raperda tersebut Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi perlu membentuk Raperda Tentang Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah,” terangnya.
Sementara untuk Nota Penjelasan Laporan Hasil Pelaksanaan Reses, ia telah menugaskan perangkat daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi terkait untuk dapat melakukan pembahasan lebih lanjut bersama jajaran DPRD Kabupaten Bekasi melalui rapat komisi dan rapat pembahasan di Pansus DPRD. Dengan begitu ia berharap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dapat berjalan lebih baik dan berkualitas, sehingga berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi sesuai dengan visi misi Kabupaten Bekasi Bangkit, Maju, dan Sejahtera.
“Untuk pembahasan lebih rinci mengenai materi ini, akan disampaikan lebih lanjut oleh perangkat daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi terkait,” tuturnya.
Turut hadir pada kegiatan tersebut Wakil Bupati Bekasi, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi beserta jajaran, serta Kepala Perangkat Daerah terkait. (*).
Pada kesempatan tersebut, Bupati Ade menyampaikan bahwa sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan hal yang sangat penting, karena pembentukan peraturan daerah merupakan kewajiban daerah yang dilakukan melalui persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah guna memastikan otonomi daerah berjalan dengan baik serta pendapatan daerah dapat dioptimalisasikan.
“Penyampaian nota penjelasan ini merupakan bentuk sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dimana pembentukan peraturan daerah merupakan kewajiban daerah yang dilakukan melalui persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah,” ujarnya.
Terkait penyampaian Raperda Tentang Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, ia mengatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan dapat melakukan evaluasi terhadap Perda Provinsi/Kabupaten/Kota tentang pajak dan retribusi yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
“Hal ini bertujuan untuk menguji kesesuaian antara perda dimaksud dengan kepentingan umum, ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi, serta kebijakan fiskal nasional,” jelasnya.
Sesuai dengan hasil evaluasi yang telah dilaksanakan oleh pemerintah pusat, terdapat beberapa hal yang perlu disesuaikan, antara lain terkait tarif pajak dan bumi bangunan, tarif mineral bukan logam dan batuan, tarif retribusi pelayanan kesehatan, serta retribusi pemanfaatan aset daerah. Berdasarkan hasil tersebut, menurutnya Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi perlu membentuk Raperda Tentang Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, sehingga penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah dapat lebih optimal guna menopang pembangunan daerah.
“Dari hasil evaluasi Raperda tersebut Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi perlu membentuk Raperda Tentang Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah,” terangnya.
Sementara untuk Nota Penjelasan Laporan Hasil Pelaksanaan Reses, ia telah menugaskan perangkat daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi terkait untuk dapat melakukan pembahasan lebih lanjut bersama jajaran DPRD Kabupaten Bekasi melalui rapat komisi dan rapat pembahasan di Pansus DPRD. Dengan begitu ia berharap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dapat berjalan lebih baik dan berkualitas, sehingga berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi sesuai dengan visi misi Kabupaten Bekasi Bangkit, Maju, dan Sejahtera.
“Untuk pembahasan lebih rinci mengenai materi ini, akan disampaikan lebih lanjut oleh perangkat daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi terkait,” tuturnya.
Turut hadir pada kegiatan tersebut Wakil Bupati Bekasi, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi beserta jajaran, serta Kepala Perangkat Daerah terkait. (*).