DPMD Kabupaten Bekasi Luncurkan Program "Jaga Desa" Perkuat Tata Kelola Desa


 

DPMD Kabupaten Bekasi Luncurkan Program "Jaga Desa" Perkuat Tata Kelola Desa

Selasa, 11 Februari

Kegiatan Penerangan Hukum Program "Jaga Desa".

Kabupaten Bekasi, SUARA TOPAN - Program Jaga Desa akan menjadi langkah strategis bagi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi untuk memperkuat tata kelola desa. Dan Program Jaga Desa, atau Jaksa sebagai Garda Desa sudah berjalan di Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

Terbaru, Program Jaga Desa dihelat di Pondok Pesantren Halqoh El Istiqosah, Kampung Walahir, Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Senin (10/2/2025).

Program bertemakan ‘Membangun Penerangan Hukum Humanis melalui Program Jaga Desa terkait Barang dan Jasa’ tersebut, menekankan pentingnya sinergitas antara perangkat desa dan aparat hukum dalam menciptakan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Acara yang resmi dibuka oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong, serta unsur Kejaksaan itu, dihadiri jajaran Pemerintahan Kecamatan, pemerintahan Desa, terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Bendahara Desa.

Dalam sambutannya Rahmat Atong menjelaskan, Program Jaksa Garda Desa adalah inisiatif dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang dirancang untuk memberikan edukasi hukum kepada perangkat desa.

Dengan pendekatan yang humanis, kata Rahmat, program ini mendorong perangkat desa memahami dan menerapkan aturan hukum yang relevan, khususnya dalam pengelolaan dana dan aset desa.

“Kejaksaan hadir sebagai pendamping dan pengawas yang siap membantu perangkat desa mencegah potensi penyalahgunaan wewenang serta penggunaan anggaran desa,” jelasnya.

Rahmat Atong juga menerangkan tujuan Program Jaksa Garda Desa, yakni :

1. Peningkatan Pemahaman Hukum bagi Aparatur Desa, edukasi hukum ini membekali perangkat desa dengan pemahaman mendalam mengenai aturan pengelolaan keuangan desa yang baik, transparan dan akuntabel.

2. Pencegahan potensi penyalahgunaan anggaran desa, program ini bertujuan mengurangi risiko penyalahgunaan anggaran dengan memberikan pemahaman tentang risiko hukum dan konsekuensi dari penyalahgunaan dana desa.

3. Membangun tata kelola desa yang Transparan dan Akuntabel, dengan prinsip transparansi, perangkat desa diharapkan dapat mengelola dana desa secara bertanggung jawab, sehingga dana yang disalurkan tepat sasaran.

Melalui program Jaksa Garda Desa, kata Rahmat, Kejaksaan tidak hanya berperan sebagai penegak hukum tetapi juga sebagai pendamping dan mitra desa.

“Program ini diharapkan dapat memperkuat peran desa dalam pembangunan yang adil dan berkelanjutan dengan landasan hukum yang kuat,” ungkapnya.

Rahmat juga menambahkan, dengan terciptanya sinergi antara aparat hukum dan pemerintah desa, tentunya potensi penyalahgunaan dana desa dapat dicegah dan tata kelola yang bertanggung jawab dapat diwujudkan.

Sementara Program Jaga Desa di Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara itu berlangsung sekitar tiga jam, sejak pukul 08.00 hingga 11.00 WIB, dan dipenuhi antusiasme peserta yang aktif berdiskusi serta berbagi pengalaman.

Melalui interaksi langsung, mereka mencari solusi bersama atas tantangan yang dihadapi di lapangan. (Adv).  
 

TerPopuler