Dewan Pers Memutuskan Bersalah, Kuasa Hukum Azis Iswanto Melakukan Upaya Hukum Pidana dan Perdata


 


 


 

Dewan Pers Memutuskan Bersalah, Kuasa Hukum Azis Iswanto Melakukan Upaya Hukum Pidana dan Perdata

Selasa, 25 Februari


Bekasi, SUARA TOPAN - Kuasa Hukum Aziz Iswanto S.H dkk telah menerima jawaban pengaduan dari dewan pers atas pemberitaan yang tidak berimbang.

Azis Iswanto mengatakan bahwa kliennya sangat dirugikan karena tidak dilakukan klarifikasi ataupun konfirmasi terkait pemberitaan di  media beberapa waktu lalu.

"Dalam petikan putusan Dewan Pers mengatakan beberapa putusan bahwa berita tersebut melanggar kode etik jurnalistik pasal 3 karena tidak berimbang serta tidak sesuai dengan ketentuan butir 2 huruf a dan b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/peraturan-DP/III/2012 dan hal ini juga melanggar pasal 2 kode etik jurnalistik plagiat," katanya.

Azis Iswanto S.H mengatakan mohon maaf terhadap teman-teman media ataupun wartawan, ia hanya menjalankan profesi pekerjaan dan saya juga sebelumnya besar juga belajar sebagai media dan wartawan, hal ini memohon teman media memahami profesi dirinya.

"Atas dasar jawaban Dewan Pers yang telah mengatakan dalam putusanya ada beberapa poin yang telah melanggar kode etik pers, surat dari dewan pers tersebut menjadi salah satu alat bukti untuk kami lakukan upaya hukum pidana maupun perdata," tegasnya.

Terpisah, Haripan Nahampun S.H yang mendampingi Azis Iswanto sebagai Kuasa Hukum mengatakan bahwa sejujurnya ia sangat cinta sama wartawan sebagai pilar demokrasi mencerdaskan bangsa. Namun ia sangat sayangkan adanya oknum wartawan yang melakukan pemberitaan dengan unsur kebencian ataupun politik terhadap kliennya, hal ini keluarga dari kliennya merasa dirugikan yang akhirnya melakukan perlawan hukum.

"Selanjutnya saya mohon maaf terhadap kawan-kawan wartawan karena upaya hukum ini bukan kepada wartawan keseluruhan tapi kepada oknum wartawan tertentu. Bahkan keluarga klien juga merupakan kelompok media juga," tandasnya. (Red).  
 

TerPopuler