Empat Lawang, SUMSEL, SUARA TOPAN -
Ketua DPRD Kabupaten Empat Lawang Darli, SH., MH., memimpin Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD sisa masa jabatan 2024-2029, pada Rabu (22/1/2025).
Paripurna ini digelar setelah Arifa'i mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD untuk maju sebagai Wakil Bupati Empat Lawang dalam Pilkada 2024, berpasangan dengan Joncik Muhammad.
Hadir dalam sidang tersebut Pj Bupati Kabupaten Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin, Pj Sekda Yulius Sugiantara, Kabag Ops Polres Kompol Nusirwan, perwakilan Dandim 0405 Kasdim Mayor Inf Sugeng, Kasi Intel Kejari Niku Senda, Kepala BNN Andi Kurniawan, Kepala BPS, Kepala OPD, serta unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang
PAW ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 45/KPTS/I/2025 tentang pengangkatan Isnaini Kasmir, SE sebagai anggota DPRD Empat Lawang menggantikan Arifa'i.
“Memutuskan meresmikan pengangkatan Isnaini Kasmir, SE sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang sisa masa jabatan 2024-2029, terhitung sejak tanggal pelantikan,” demikian kutipan dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan.
Isnaini Kasmir sebelumnya maju sebagai caleg DPRD Kabupaten Empat Lawang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Dapil 1. Ia memperoleh suara terbanyak keempat dalam pemilu, namun berhak menduduki kursi DPRD setelah Heny Verawati (peringkat ketiga) mengundurkan diri untuk mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati.
Dengan pelantikan ini, Isnaini Kasmir resmi menggantikan Arifa'i, SH., yang sebelumnya mundur dari DPRD untuk berkontestasi dalam Pilkada Empat Lawang 2024. (Yefri).