Pemkab Bekasi Launching Si Jampang Optimalisasi Piutang Pajak

Pemkab Bekasi Launching Si Jampang Optimalisasi Piutang Pajak

Kamis, 05 Desember

Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Jaoharul Alam, saat melaunching Aplikasi Si Jampang atau Sistem Jemput Aktif Manajemen Piutang. di Hotel Holiday Inn, Cikarang Selatan, pada Kamis (5/12/2024).

Kabupaten Bekasi, SUARA TOPAN - Pemerintah Kabupaten Bekasi menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Bekasi Nomor 51 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sekaligus peluncuran Aplikasi Si Jampang atau Sistem Jemput Aktif Manajemen Piutang. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Jaoharul Alam, bertempat di Hotel Holiday Inn, Cikarang Selatan, pada Kamis (5/12/2024).

Sekretaris Daerah menyampaikan bahwa kegiatan ini penting diadakan, karena penetapan Peraturan Bupati Bekasi tersebut menjadi salah satu sumber pendapatan utama untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Bekasi.

“Sosialisasi ini sebagai upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah kepada para wajib pajak, dan mengurangi kredit,” katanya.

Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang menjadi acuan dari Perbup ini, dikatakan akan memperkuat desentralisasi fiskal guna mewujudkan pemerataan layanan dan kesejahteraan, melalui penguatan kekuasaan perpajakan daerah tanpa menghambat perekonomian dan kemudahan yang diusahakan .

“Guna mewujudkan desentralisasi fiskal yang adil, transparan, akuntabel dan berkinerja, maka diperlukan penguatan Perbup tersebut untuk tetap menjaga perekonomian di daerah maupun memperluas basis pajak,” katanya.

Selain itu, Pj. Sekda juga menjelaskan salah satu tantangan terbesar dalam optimalisasi pajak daerah, yaitu meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara sukarela, dan rendahnya rasio pajak dibandingkan kewajiban yang menunjukkan adanya potensi penerimaan pajak yang belum terselesaikan.

Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, meluncurkan sistem digital dengan peluncuran aplikasi Sistem Jemput Aktif Manajemen Piutang (Si Jampang) yang dirancang untuk mempermudah verifikasi akuntansi dan memaksimalkan fungsi pengumpulan serta pengawasan pajak deerah secara digital.

“Pengawasan pajak daerah secara digital dengan inovasi ini diharapkan pengelolaan pajak daerah menjadi lebih efektif, transparan dan akuntabel,” jelasnya.

Pihaknya menyatakan, jika aplikasi Si Jampang berhasil dioptimalkan di Kabupaten Bekasi pada tahun 2025, ini akan menjadi aspek penilaian perbaikan digitalisasi di Kabupaten Bekasi.

“Inovasi ini ditargetkan agar output yang diterima bisa dikurangi dan terselesaikan, dan jika optimal dilakukan nantinya akan berdampak pada aspek penilaian perbaikan digitalisasi di Kabupaten Bekasi.” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Ani Gustini, menyampaikan aplikasi Si Jampang merupakan suatu sistem yang dibangun berbasis web untuk memudahkan proses pengelolaan dan pengumpulan penagihan atas pajak daerah, seperti Wajib Pajak/Objek Pajak yang belum melakukan Pelaporan Masa Pajak dan atas Tagihan yang sudah diterbitkan, namun belum menyelesaikan sampai dengan jatuh tempo serta memverifikasi Usulan Penutupan Objek Pajak.

Lebih lanjut, ia menjelaskan tujuan diberlakukannya Si Jampang yakni dapat memudahkan petugas dalam mengumpulkan dan memproses data penagihan secara detail, sehingga mempercepat proses pelaporan dan analisis, dapat mengurangi penagihan yang tertunda, mampu mendorong disiplin agar Wajib Pajak/Objek Pajak melaporkan dan membayar pajak daerah dengan waktu yang tepat, serta penyelesaian masalah pengumpulan pajak daerah menjadi lebih efektif, tepat dan cepat.

“Komitmen Pemkab Bekasi dalam melakukan sosialisasi Peraturan Bupati melalui inovasi ini sebagai penyusunan mekanisme agar target penerimaan dapat terselesaikan dengan baik.” terangnya. (*).  
 

TerPopuler