Empat Lawang, SUMSEL, SUARA TOPAN -
Massa yang tergabung dalam aliansi awak media, LSM, dan aktivis menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, Selasa (10/12/2024). Mereka mendesak DPRD segera menindak tegas Klinik Syafa Medika karena diduga tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai aturan.
Dalam orasinya, Cenci Riestan dengan tegas meminta DPRD Kabupaten Empat Lawang untuk bertindak tegas dan menutup Klinik Syafa Medika jika terbukti melanggar ketentuan hukum.
“Kami meminta DPRD segera menutup Klinik Syafa Medika. Jangan biarkan klinik ini beroperasi jika tidak memiliki IPAL yang sesuai. Ini jelas pelanggaran yang bisa merugikan masyarakat dan mencemari lingkungan. DPRD harus berani bertindak,” tegas Cenci Riestan lantang.
Sementara itu, Feri Indra Leki selaku penyampai tuntutan aksi menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dan temuan yang diterima, Klinik Syafa Medika diduga belum memiliki IPAL sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2014.
"Jika klinik ini masih beroperasi tanpa IPAL, ini melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya jelas, pidana penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar. Kami tidak ingin ini hanya dianggap angin lalu," tegas Feri Indra Leki.
Lebih lanjut, massa aksi menilai Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan Kabupaten Empat Lawang lalai dalam melakukan pengawasan terhadap klinik tersebut. Mereka mendesak kedua dinas tersebut turut bertanggung jawab dan memberikan sanksi tegas.
“Kami tidak akan diam. DPRD harus segera turun tangan, memanggil pemilik Klinik Syafa Medika, mengevaluasi izin operasional, dan jika terbukti bersalah, tutup klinik ini!,” seru Cenci Riestan di hadapan massa.
Aksi ini berlangsung dengan pengawalan ketat pihak kepolisian. Massa menegaskan akan terus mengawal tuntutan ini hingga DPRD mengambil langkah konkret untuk menindak Klinik Syafa Medika dan memastikan pengelolaan limbah medis sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Setelah orasi disampaikan, para perwakilan aktivis dan anggota DPRD serta pihak - pihak dinas terkait melakukan mediasi. Di dalam mediasi tersebut pihak terkait akan membentuk pansus dan akan segera kroscek di lapangan secara bersama. (Yefri).