Proses Pengecoran Penanganan Jalan Darurat Kabupaten Bekasi Paket II di CBL oleh CV. Pulau Intan Sejahtera (CV. PIS). |
Kabupaten Bekasi, SUARA TOPAN - Proyek Pengecoran Penanganan Jalan Darurat Kabupaten Bekasi Paket II di CBL oleh CV. Pulau Intan Sejahtera (CV. PIS) Banyak terdapat kejanggalan yang hingga kini masih menjadi pertanyaan publik.
Diketahui, proyek pengecoran tersebut, bersumber dana APBD 2024, senilai Rp. 2.990.428.960,00 dengan no SPMK : PG.02.02/.../SPMK/PJL-DSDABMBK/2024.
Dari hasil pemantauan di lapangan tim media dan masyarakat sekitar Cibitung, terdapatnya kejanggalan diduga adanya unsur kesengajaan dari pihak pelaksana lapangan CV. PIS. Pasalnya, telah melakukan pembiaran kualitas mutu beton yang tertuang encer diduga adanya penambahan air sebelum dilakukan penuangan.
"Ya benar kita lihat waktu beton dituangkan dari mobil mixer terlihat encer dan banyak airnya," cetus Saud yang tinggal disekitar lokasi pengecoran.
Lanjut Saud, ia pun mempertanyakan apakah mutu beton telah sesuai kualitas yang ditetapkan..?. Adapun pembiaran dari pihak pelaksana saat diminta dilakukanya test Slump sebelum dituangkan, Nenggolan selaku pelaksana melarangnya. Padahal dari pihak konsultan telah meminta juga untuk dilakukannya test slump untuk menjaga mutu beton yang sesuai kualtas yang ditentukan.
"Kalau saya kan selaku konsultan udah mengarahkan dan meminta dilakukan slump ya bang, karena ada permintaan dari warga dan tim media yang terlihat beton encer, tapi pelaksana melarang. jadi jangan salahkan saya nanti kalau terjadi apa-apa," ucap Aca selaku konsultan pengawas kepada tim Media, Senin malam (4/11/2024).
Pembesian yang diduga dioplos dan tidak sesuai spesifikasi |
"Setelah kami kros cek dan kami ukur pake sigmat ternyata rangkaian pembesian tie bar dan bantalan dowel berbeda ukuran yang diduga dicampur (oplos). Ada yang ukuran besi tie bar 8.99 mm dan 11.11 mm dalam satu rangkaian. Kemudian untuk ukuran besi bantalan dowel terdapat 10.67 mm dan 10.78 mm satu rangkaian," ungkap Fari Rangga selaku pemerhati infrastruktur pembangunan di Bekasi.
Yang kemudian, dibenarkan dan dilakukannya perubahan dengan penambahan besi oleh konsultan, Aca, di hari kedua tanggal 5 November 2024 dengan menambahkan dan merangkainya. Namun dari sebagian pembesian tersebut telah terpasang berhasil teroplos di hari pertama tanggal 4 November 2024.
Dari hal tersebut, kemudian upaya tim media melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada PPTK dan PPK bidang Bina Marga pada Dinas SDABMBK, dengan telah terjadinya kecurangan yang dilakukan oleh pihak CV. PIS, namun Dinas tidak memberikan jawaban dari pertanyaan yang disampaikan via WhatsApp.
Kemudian, Fari Rangga pun meminta pihak Dinas SDABMBK, Inspektorat dan BPK agar meng-kros cek dan memeriksa kembali dari proses pekerjaan CV. PIS tersebut, sehingga tidak terjadi adanya kerugian anggaran daerah atas kecurangan pihak CV. PIS.
"Sebagai pencegahan, Kami minta agar Inspektorat, BPK bersama pihak Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi memeriksa adanya kejanggalan dari proyek yang berjudul Penanganan Jalan Darurat Kabupaten Bekasi Paket Ii di CBL oleh CV. Pulau Intan Sejahtera," tegas Fari. (Tim/Red).