Proyek Pemagaran SDN Wanasari 01 Cibitung Tidak Dilengkapi Papan Proyek, Aktivis Minta Tindak Tegas Kontraktor Nakal

Proyek Pemagaran SDN Wanasari 01 Cibitung Tidak Dilengkapi Papan Proyek, Aktivis Minta Tindak Tegas Kontraktor Nakal

Senin, 25 November

Proyek Pemagaran SDN Wanasari 01, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Kabupaten Bekasi, SUARATOPAN -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengalokasikan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCK-TR) Kabupaten Bekasi.

Salah satunya Pemagaran SDN Wanasari 01, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung. Diduga langgar undang-undang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) dan tak menggunakan Direksi Keet.

Pasalnya saat SUARATOPAN.COM monitor kelokasi kegiatan pada Senin (25/11/2024) tidak ditemukan plang papan nama proyek dan direksi keet yang seharusnya telah terpasang di lokasi pekerjaan.

Salah satu pekerja mengatakan bahwa, mereka sudah bekerja tiga hari, ketika disinggung masalah papan nama proyek mereka tidak tahu.

Sementara, Awal selaku konsultan saat dikonfirmasi Via Telepon mengatakan, dirinya sudah menyampaikan ke Pelaksana yang mana papan nama proyek sedang dalam pembuatan. Padahal pekerjaan sudah berjalan tiga hari.

"Saya sudah tanyakan ke Pelaksananya bang, papan proyeknya masih dibikin. Mungkin besok hari Selasa atau Rabu udah dipasang bang," cetus Awal.

Kemudian, menurut Fari Rangga, Pemerhati infrastruktur Kabupaten Bekasi, Dirinya menyayangkan pengawasan dari Dinas dan Konsultan di SDN Wanasari 01 Cibitung, tidak segera memasang papan proyek yang berisi nama kegiatan, sumber anggaran kegiatan, jumlah anggaran, dan nama perusahaan, sehingga membuat masyarakat kesulitan mengakses informasi kegiatan tersebut.

“Ini tentu saja melanggar Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mana Undang-Undang KIP adalah salah satu produk hukum di Indonesia yang dikeluarkan di tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008, kemudian mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan,” ujar Fari.

Harusnya terang Fari, sebelum pekerjaan dimulai pihak kontraktor membangun direksi keet terlebih dahulu. Perlu di ketahui bangunan direksi keet maupun memasang papan proyeknya, ini memiliki fungsi sebagai pusat tempat komunikasi antar para pihak yang terlibat. Direksi keet juga bisa dijadikan tempat untuk mengontrol dan melakukan monitoring proyek pembangunan yang sedang berlangsung.

"Biasanya para pekerja atau kontraktor akan mengisinya sesuai progres pekerjaan, misalnya sebagai tempat penyimpanan bahan bangunan (material), tempat menyimpan alat-alat kerja maupun tempat istirahat dan lain sebagainya," jelasnya.

Fari pun meminta, Agar Dinas menindak tegas kontraktor yang diduga nakal. "Kami minta Dinas DCK-TR Kabupaten Bekasi menindak tegas kontraktor yang melakukan pelanggaran tersebut," tegasnya.

Sementara itu, dalam upaya mencari informasi lebih lanjut, Tim Media SUARATOPAN.COM melakukan konfirmasi Via WhatsApp dan Telepon kepada para pihak baik Pelaksana, Konsultan maupun Pengawas Dinas. Dengan demikian, Tim Media akan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait lainnya. (ST). 
 

TerPopuler