Kadis DPMD Kabupaten Bekasi Ingatkan Ikrar Kepala Desa Agar Jaga Netralitas Dalam Pilkada

Kadis DPMD Kabupaten Bekasi Ingatkan Ikrar Kepala Desa Agar Jaga Netralitas Dalam Pilkada

Senin, 11 November

Rahmat Atong, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi.

Kabupaten Bekasi, SUARA TOPAN - Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong, tak henti-hentinya mengingatkan para kepala desa di wilayahnya, agar tetap menjaga netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Rahmat juga meminta para kepala desa
untuk menyukseskan penyelenggaraan Pilkada serta mendorong partisipasi pemilih, dan menjaga situasi lingkungan benar-benar aman dan kondusif.

Selama tahapan Pilkada 2024, lanjut Rahmat, Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan sosialisasi, perihal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun netralitas kepala desa/perangkat desa.

Bahkan telah jauh waktu sebelumnya, para kepala desa juga telah melakukan ikrar netralitas mereka dalam Pilkada serentak 2024.

Rahmat menyebutkan, netralitas kepala desa itu berdasarkan Undang-undang No.3 tahun 2024 yang mengubah Undang-undang No. 6 tahun 2014, khususnya Pasal 29 hurup G dan J serta Undang-undang No. 7 tahun 2027 Pasal 280 ayat 2 hurup H, I dan J, yang secara tegas melarang kepala desa untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis dan kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.


Oleh karenanya, pengucapan ikrar yang telah dilakukan merupakan manifestasi dari komitmen bersama untuk menjaga netralitas dan integritas dalam setiap tahapan Pemilu khususnya di wilayah Kabupaten Bekasi. (Adv).  
 

TerPopuler