Penyidik Polres Metro Kabupaten Bekasi saat melakukan peninjauan lokasi pembuangan limbah sampah industri di lahan TKD milik Desa Karangsetia |
Kabupaten Bekasi, SUARA TOPAN - Berawal dari aduan Masyarakat melalui lembaga kelompok sadar wisata (Pokdarwis) Alam Setia Lestari ke Polres Metro Bekasi terkait perihal pengelolaan sampah Industri yang disinyalir tak berizin di lokasi (TKD) Tanah Kas Desa Karangsetia, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.
Selama kurang lebih sepuluh tahun aktivitas penimbunan limbah industri yang dikelola (JM), menimbulkan keresahan masyarakat di salah satu wilayah Kecamatan Karangbahagia. Pasalnya, setiap hari mereka menghirup aroma bau tak sedap dari aktivitas tersebut. Dan menurut sumber Pemerintah desa Karangmukti pernah melayangkan surat panggilan kepada pengelola JM, namun hal tersebut dianggap remeh.
Suryana, selaku Sekertaris Pokdarwis Alam Setia Lestari menuturkan, pihaknya telah melaporkan aduan ke SPKT Polres terkait adanya penimbunan, Pengelolaan salah satu jenis limbah industri berjenis padat, kering dan basah, yang menimbulkan aroma tak sedap.
"Kami (Pokdarwis) Alam Setia Lestari, telah melapor pada (29/10/2024), aduan ini yang sifatnya Dumas (Aduan masyarakat) ke SPKT Polres Metro Kabupaten Bekasi," beber Suryana kepada awak Media suaratopan.com, Selasa (12/11/2024).
Berbagai jenis limbah sampah industri yang berada di lokasi pembuangan |
"Kemarin Pihak Polres turun langsung dan meninjau lokasi tempat penimbunan limbah sampah industri tersebut," ujarnya.
Kemudian lanjut Suryana menerangkan, terkait penimbunan limbah yang memicu keresahan warga Kp. Lemahabang Desa Karangmukti, Karangbahagia yang sudah lama beroperasi, menurut penuturan dan ungkapan beberapa warga yang sedang mencari rumput untuk pakan ternak di lokasi merasakan pusing kepala akibat bau limbah tersebut.
"Kepala pada giung (pusing) Baunya sampai kerumah saya pak. semua lahan lokasi ini dikuasai oleh dia (JM), padahal dia bukan asli pribumi orang sini, kita warga cukup dibuat resah dan kalau usaha limbahnya ada yang nutup saya rasa warga yang terdampak pasti seneng bangat," ucapnya kepada suaratopan.com di lokasi.
Di tempat terpisah Sasmita, Aktivis penggiat lingkungan, ketika dihubungi Via telepon terkait pengelolaan limbah yang di duga ilegal mengatakan, bahwa JM merupakan pemain lama yang kerap melakukan aktiviras di lokasi TKD milik Desa Karangsetia yang terletak di Desa Karangmukti.
"Saya tau hal ini sejak lama, JM pemain lama, aktivitas pengolahan limbah yang bercokol di lokasi TKD Karangsetia. Waktu dulu kisaran tahun 2019, lokasi dan aktivitas ini pernah saya adukan dan di segel oleh dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Bekasi. Namun sekarang berulah lagi. Sudah tidak ada toleransi lagi pokoknya, 3 November 2024 Minggu kemaren team penyidik dari Polres Metro Kabupaten Bekasi," ungkap Sasmita.
"Berangkat dari aduan lembaga Pokdarwis, dan sudah dilakukan tinjauan ke lokasi oleh pihak Polres. Saya pun berharap pihak penegak hukum Polres harus Presisi jangan masuk angin dan para instansi terkait seharusnya lebih mengedepankan azas keselamatan mahluk hidup yang sudah jelas diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang perlindungan, pengelolaan lingkungan hidup, dengan merujuk pada pasal yang berkaitan dengan Subtansinya," tegas Sasmita.
"Apabila ada pihak-pihak terkait yang menggap remeh persoalan ini saya akan siap Follow-up hingga ke Komisi hukum bila perlu Viralkan, biar jadi konsumsi publik," tutupnya. (Red).