Pj Bupati Empat Lawang Lantik Perpanjangan 107 Masa Jabatan Kepala Desa Selama Dua Tahun Periode 2020-2026 dan 2022-2028

Pj Bupati Empat Lawang Lantik Perpanjangan 107 Masa Jabatan Kepala Desa Selama Dua Tahun Periode 2020-2026 dan 2022-2028

Kamis, 04 Juli


Empat Lawang, SUMSEL, SUARA TOPAN  - 107 Kepala Desa Dikukuhkan Langsung Oleh Pj Bupati Empat Lawang, Pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa periode 2020-2026 dan 2022- 2028 bertempat di Perumahan dinas Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (03/07/2024).

Hadir dalam acara Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, Fauzan Khoiri Denin AP., MM. Pj Bupati Empat Lawang, Kapolres Empat Lawang, Dandim 0405 Empat Lawang, Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Camat Se-kabupaten Empat Lawang.

Dalam kata sambutannya Pj Bupati Empat Lawang ia mengatakan kepada kepala desa yang baru dilantik pada hari ini.
Sebanyak 107 orang kepala desa di Kabupaten Empat Lawang diperpanjang masa jabatannya, dari enam tahun menjadi delapan tahun. Ratusan kepala desa tersebut dikukuhkan langsung oleh Pj. Bupati Empat Lawang.

Pj. Bupati meminta para kades untuk bekerja sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Lakukan apa pun sesuai aturan. Jangan melakukan hal yang di luar aturan yang nanti berujung fatal,” tegasnya.

Fauzan juga berpesan agar para kades membangun komunikasi yang baik dengan Pemkab Empat Lawang, serta membuat program kerja yang jelas.

"Mengingat dana desa yang terbatas dan bekerja lah secara proporsional sesuai dengan UU dan peraturan berlaku," ungkapnya.

Dijelaskan Fauzan, kepala Desa diatas segalah galahnya karena kepala desa merupakan jabatan politik yang langsung dipilih oleh masyarakat di desa secara langsung, jadi jabatan yang anda emban patut disyukuri karena kewenangan dapat diambil secara langsung," tegasnya. (Yefri).  
 

TerPopuler