Komisi 2 DPRD Kota Bekasi melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Pasar Jatiasih beberapa hari lalu. |
Puluhan bangunan tersebut dianggap ilegal karena pembangunannya di luar kesepakan yang telah disepakati oleh PT Mukti Sarana Abadi selaku pengelola pasar dan Pemerintah Kota Bekasi.
“Kita datang ke sana melihat langsung bersama rekan-rekan komisi dan kita melihat ada 51 bangunan itu. Sekarang sudah tidak beraktivitas pembangunannya,” kata Arif usai melakukan sidak di Pasar Jatiasih.
Arif mengatakan, saat ini tidak terlihat adanya aktivitas di dalam gedung pasar Jatiasih. Dia juga memastikan kembali legalitas bangunan kepada pihak pengelola dengan menunjukkan surat-surat perizinan. Pihaknya memberikan waktu 7 hari kerja untuk menyiapkan seluruh dokumennya kepada Komisi 1 dan akan dipelajari. Setelah dipelajari akan di undang seluruhnya ke Komisi 1 untuk di rapatkan bersama.
“Kata PT. MSA 51 bangunan (kios) yang di bangun sedang dalam proses. Kita akan lihat dokumennya yang sedang di proses. Mana dulu nih yang ada, dokumen dulu yang di ajukan apa bangunan dulu,” terangnya.
Sebelum benar-benar dioperasikan, PT MSA juga diminta untuk menyiapkan sarana penunjang operasional pasar. Saat ini, kata dia, sudah terlihat adanya truk sampah dan genset.
“Sekarang dalam proses dan sudah keluar 13 rekomendasi. Terkait itu semua, dari 13 rekomendasi PT. mSA harus menyiapkan salah satunya Truk sampah, Genset, IPAL. PT. MSA harus mendaftar semuanya itu ke asuransi swasta,” ucapnya.
“Kita akan lihat dari sisi itu semuanya dan kita akan bisa memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah terkait 51 bangunan itu. Setelah kita pelajari dan kita akan rekomendasikan kepada Pemkot Bekasi untuk bersikap terhadap persoalan itu semuanya,” tegas Arif.
Sementara, beberapa waktu lalu. PT. MSA dikabarkan bukan hanya membangun 51 Kios ilegal tetapi juga ada karyawan yang belum digaji selama 6 bulan. (Adv).