Kabupaten Bekasi, SUARA TOPAN - Sebagai bentuk dukungan dalam menanggulangi penyakit Tuberkulosis (TBC), Pemerintah Kabupaten Bekasi akan segera membentuk Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TP2TB). Hal tersebut dikatakan Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Iyan Priyatna usai menghadiri Rapat Koordinasi Penanggulangan Inflansi Daerah dan Rapat Penanggulangan Tuberkulosis, secara virtual di Command Center Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, pada Senin (10/6/2024).
“Pastinya kita harus memenuhi perintah dari pemerintah pusat. Kita akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk membentuk TP2TB itu,” kata Plh. Sekda.
Untuk mendukung pembentukan TP2TB, nantinya akan dibuat Peraturan Bupati (Perbup) yang juga berisikan tugas bagi para Camat untuk terus memonitoring kasus TBC di masing-masing wilayahnya. Hal ini diharapkan dapat menurunkan angka kasus TBC di Kabupaten Bekasi yang masuk sebagai kabupaten/kota dengan kasus tertinggi di Provinsi Jawa Barat.
“Tadi para Camat diperintahkan monitoring di wilayah masing-masing dan akan dibuatkan Perbup tentang TP2TB tersebut. Yang perlu dicatat Kabupaten Bekasi masih 5 besar tertinggi di Jawa Barat. Ini PR kita menurunkan tingkat prevalensi tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 67 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan Tuberkulosis, setiap pemerintah daerah perlu membentuk Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TP2TB). Pemerintah daerah dapat berkolaborasi dengan mitra, organisasi masyarakat, komunitas, hingga Wadah Kemitraan Penanggulangan Tuberkulosis (WKPTB) yang ada di daerahnya dan jaringannya juga telah tersebar di wilayah Indonesia.
“Pemerintah daerah dapat berkolaborasi dengan mitra, organisasi masyarakat, komunitas, hingga mitra WKPTB juga yang berada di daerah masing-masing yang jaringannya telah tersebar di wilayah Indonesia,” terangnya.
Tidak hanya itu, pemerintah pusat juga telah mengarahkan agar penanganan TBC ini disamakan seperti penanganan Covid 19 dulu, mengingat karakteristik penyakit, proses deteksi dini, diagnosis, laboratorium, hingga pengobatannya dinilai cukup mirip.
“Kami sudah arahkan agar pusat penanggulangan Covid 19 supaya diefektifkan kembali untuk penanganan TBC karena karakteristiknya mirip dengan Covid 19 mulai dari proses deteksi dini, diagnosis, laboratorium, dan pengobatannya ada kemiripan,” ujarnya.
Sedangkan Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian, meminta kepada seluruh Kepala Daerah untuk berkoordinasi dengan stakeholder terkait mengenai data dari masing-masing daerah, serta menentukan cara mendeteksi dan merumuskan langkah tindaklanjutnya. Rapat koordinasi ini akan menjadi awal untuk membuat rapat lanjutan di tingkat daerah.
“Koordinasi dengan stakeholder terkait untuk melihat data masing-masing daerah TBC ini bagaimana deteksi dan rumuskan langkah secara umum apa yang akan dikerjakan,” pintanya.
Turut hadir pada kegiatan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, serta secara virtual Menteri Kesehatan RI, Kepala Badan Pusat Statistik, dan Kepala Daerah se-Indonesia. (Adv).
“Pastinya kita harus memenuhi perintah dari pemerintah pusat. Kita akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk membentuk TP2TB itu,” kata Plh. Sekda.
Untuk mendukung pembentukan TP2TB, nantinya akan dibuat Peraturan Bupati (Perbup) yang juga berisikan tugas bagi para Camat untuk terus memonitoring kasus TBC di masing-masing wilayahnya. Hal ini diharapkan dapat menurunkan angka kasus TBC di Kabupaten Bekasi yang masuk sebagai kabupaten/kota dengan kasus tertinggi di Provinsi Jawa Barat.
“Tadi para Camat diperintahkan monitoring di wilayah masing-masing dan akan dibuatkan Perbup tentang TP2TB tersebut. Yang perlu dicatat Kabupaten Bekasi masih 5 besar tertinggi di Jawa Barat. Ini PR kita menurunkan tingkat prevalensi tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 67 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan Tuberkulosis, setiap pemerintah daerah perlu membentuk Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TP2TB). Pemerintah daerah dapat berkolaborasi dengan mitra, organisasi masyarakat, komunitas, hingga Wadah Kemitraan Penanggulangan Tuberkulosis (WKPTB) yang ada di daerahnya dan jaringannya juga telah tersebar di wilayah Indonesia.
“Pemerintah daerah dapat berkolaborasi dengan mitra, organisasi masyarakat, komunitas, hingga mitra WKPTB juga yang berada di daerah masing-masing yang jaringannya telah tersebar di wilayah Indonesia,” terangnya.
Tidak hanya itu, pemerintah pusat juga telah mengarahkan agar penanganan TBC ini disamakan seperti penanganan Covid 19 dulu, mengingat karakteristik penyakit, proses deteksi dini, diagnosis, laboratorium, hingga pengobatannya dinilai cukup mirip.
“Kami sudah arahkan agar pusat penanggulangan Covid 19 supaya diefektifkan kembali untuk penanganan TBC karena karakteristiknya mirip dengan Covid 19 mulai dari proses deteksi dini, diagnosis, laboratorium, dan pengobatannya ada kemiripan,” ujarnya.
Sedangkan Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian, meminta kepada seluruh Kepala Daerah untuk berkoordinasi dengan stakeholder terkait mengenai data dari masing-masing daerah, serta menentukan cara mendeteksi dan merumuskan langkah tindaklanjutnya. Rapat koordinasi ini akan menjadi awal untuk membuat rapat lanjutan di tingkat daerah.
“Koordinasi dengan stakeholder terkait untuk melihat data masing-masing daerah TBC ini bagaimana deteksi dan rumuskan langkah secara umum apa yang akan dikerjakan,” pintanya.
Turut hadir pada kegiatan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, serta secara virtual Menteri Kesehatan RI, Kepala Badan Pusat Statistik, dan Kepala Daerah se-Indonesia. (Adv).