Seperti kasus yang terjadi di Kabupaten Empat Lawang saat ini, banyak sekali penggunaan Dana Desa diduga tidak sesuai dengan laporanya setelah pembuktian dilapangan, Jum'at 21/6/2024.
Dari pantauan Lembaga Investigasi Negara (LIN), maraknya Dugaan korupsi yang terjadi di Empat Lawang saat ini, diantaranya ialah Mark Up anggaran yang sangat Releven dalam penggunaan Dana Desa, misalnya tingginya harga matrial baik dari pembangunan hingga Pemberdayaan Masyarakat.
Sebagai upaya pencegahan, harus melibatkan peran aktif Masyarakat untuk mempersempit peluang korupsi di lingkungan pemerintah Desa tersebut, jikamana masih terjadi jangan segan-segan laporkan yang bersangkutan pada lembaga yang berwenang.
Sehingga Dana Desa yang di kelola oleh pemerintah Desa yang kurang relefan dalam pengawasanya, dalam hal ini perlu diadakan pengawasan yang ketat supaya mengurangi rendanya tingkat kepercayaan masyarakat.
Padahal Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo sangat serius dalam memperhatikan kesejahteraan rakyat desa, terbukti dengan adanya kucuran dana untuk keuangan desa yang telah dilaksanakan sejak tahun 2015. Terhitung dari tahun 2015 – 2019 dana desa yang telah dikucurkan oleh pemerintah sebanyak 257 triliun untuk kurang lebih 75.000 desa, dan dana ini akan terus meningkat. Pada Tahun 2019 – 2024, dana desa yang akan dikeluarkan diperkirakan mencapai 450 triliun.
Namun dalam pelaksanaan keuangan desa, resiko korupsi melekat dalam setiap tahapannya. Angka kejadian korupsi keuangan desa relatif kecil bila dibandingkan dengan total jumlah dana desa yang disalurkan.
Akan tetapi karena toleransi dalam penanganan korupsi maka sekecil apapun korupsi dana desa harus dicegah dan diberantas. (Yefri).