Komisi 1 DPRD Kota Bekasi: Keselamatan Masyarakat Harus Diutamakan

Komisi 1 DPRD Kota Bekasi: Keselamatan Masyarakat Harus Diutamakan

Rabu, 26 Juni

Faisal, Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi


Kota Bekasi, SUARA TOPAN - Peristiwa kebakaran yang melanda Revo Mall belum lama ini telah menyibak sejumlah tabir. Fakta tentang rendahnya kesadaran pemilik atau pengelola gedung untuk memelihara serta menguji sistem proteksi kebakaran terungkap.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Faisal, menegaskan pengelola gedung perbelanjaan wajib mempersiapkan serta hingga melaksanakan pemeriksaan sistem proteksi kebakaran secara rutin. Dia menekankan bahwa keselamatan dan nyawa masyarakat harus diutamakan dan tidak boleh ditawar-tawar.

Sementara itu, upaya pencegahan berupa sosialisasi hingga evaluasi pasca kebakaran merupakan tugas dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Bekasi, termasuk meningkatkan kesadaran para pengelola gedung dan memberikan layanan.

“Jadi itu bukan untuk menekan para pengusaha, tapi harus disadari bahwa keselamatan itu nomor satu. Bagaimana caranya para pengelola menyadari pentingnya keselamatan, bagaimana caranya dinas juga memberikan fungsinya secara optimal,” ungkapnya.

Bagaimanapun, kata dia, pengelola gedung keselamatan bangunan gedung, karyawan, maupun pengunjungnya.

Terkait dengan berbagai kendala muncul, diperlukan terobosan baru. Pemerintah dalam hal ini Disdamkarmat dan para pengelola gedung perlu mencari solusi yang tepat.

“Misalkan melalui rapat rutin, buat mekanisme yang baik supaya tidak memberatkan. Kita tidak mengalahkan siapapun, yang terpenting outputnya sistem proteksi kebakaran di Bekasi ini menjadi lebih baik,” tambahnya.

Sebelumnya, Disdamkarmat mengaku telah mengingatkan dan memberitahu kepada para pengelola gedung agar melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan sistem proteksi secara rutin. Hasilnya, secara umum kesadaran para pengelola gedung disebut relatif masih rendah.

Kepala Disdamkarmat Kota Bekasi, Aceng Solahuddin menyampaikan bahwa pemeriksaan hingga pengujian sistem proteksi ini merupakan tanggungjawab setiap pengelola gedung yang wajib dilakukan. Hanya saja, ada beberapa alasan yang menjadi kendala.

Diantaranya pengelola gedung meyakinkan telah menggunakan jasa konsultan dalam pemeriksaan hingga pengujian, atau aktivitas di dalam gedung sedang padat saat akan dilakukan pengujian.

“Seperti kita yang memaksa, padahal itu kewajiban. Dan dipastikan pada saat pada saat terjadi kebakaran pihak gedung tidak akan memanggil yang lain (selain petugas Damkar),” paparnya.

Kendala lain juga dialami oleh pengelola gedung pusat perbelanjaan yang cendrung sepi pengunjung. Biaya pemeliharaan menjadi salah satu beban berat pengelola gedung.

“Saat ada kerusakan harus diperbaiki. Makanya kita lakukan pengujian secara bertahap, dan harus melalui tahapan itu prosedurnya. Kewajiban minimal dua tahun sekali dia harus review alatnya, harus mengajukan ke kita,” tambahnya. (Adv).  
 

TerPopuler