Arif Rahman Hakim, Ketua Komisi 2 DPRD Kota Bekasi. |
Arif mengaku pihaknya juga telah merekomendasikan upaya serupa saat rapat bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, selaku leading proyek PSEL, Jumat (21/06/2024).
“Kami sudah menyampaikan penolakan saat rapat dengan DLH Kota Bekasi beserta bagian kerja sama sejak tiga bulan lalu. Kami melihat banyak anggaran daerah yang harus terserap ke proses PSEL itu jika berlanjut. Sehingga merekomendasikan untuk tidak diteruskan,” ungkap Arif.
Menurutnya, sebagai mitra kerja DLH Kota Bekasi, Komisi II tidak pernah bertemu dengan konsorsium pemenang lelang proyek PSEL. Komisi II bahkan sudah sering mengundang untuk bertemu, namun tak pernah terealisasi.
“Padahal kita kan ingin melihat sejauh mana kesusksesan investor dari China itu dalam mengolah sampah menjadi energi listrik, jangan hanya katanya saja,” tandas Arif.
Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi membatalkan kontrak kerja sama dengan pemenang lelang proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di wilayah Sumur Batu, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Proyek senilai Rp 1,5 triliun itu diketahui dimenangkan oleh perusahaan konsorsium asal Tiongkok, yakni EEI, MHE, HDI dan XHE.
Pembatalan dikarenakan proses lelang bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Daerah Lain (KSD) dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK).
Sementara pengumuman pemenang proyek PSEL terjadi sehari sebelum Tri Adhianto lengser dari kursi wali kota.
Berdasarkan berita acara hasil evaluasi prasyarat teknis PSEL di Kota Bekasi nomor 42.EV.HPT/PP/PLTSA.LH/2023, lelang proyek PSEL dimenangkan oleh konsorsium asal China EEI, MHE, HDI, XHE. (Adv).