KH. Saifuddaulah, Ketua DPRD Kota Bekasi |
Menurut dia, meski saat ini anggota DPRD Kota Bekasi menjelang masa akhir jabatan, namun fungsi pengawasan tetap berjalan. Terutama, pengawasan dalam pelaksanaan PPDB.
Apalagi,pada saat pelaksanaan PPDB anggota dewan belum habis masa jabatannya. Sebab, anggota dewan terpilih baru akan dilantik pada 26 Agustus 2024, sementara PPDB dimulai pada 20 Juni hingga 7 Juli 2024.
"Kita di DPRD tentu akan melakukan pengawasan terhadap proses PPDB Kota Bekasi. Ini karena PPDB lebih dulu dimulai sebelum ada pergantian anggota dewan baru," kata Saifudaullah.
Ia menjelaskan, fokus DPRD dalam PPDB yaitu berkaitan dengan jumlah rombongan belajar (rombel) agar jangan sampai membludak. Hal ini mengacu pada pelaksanaan PPDB tahun lalu.
Oleh karena itu, DPRD Kota Bekasi selain menjalankan pengawasan, juga siap menampung keluhan atau aduan. Baik dari mahasiswa maupun elemen masyarakat lainnya, agar PPDB berjalan dengan baik.
"Kita akan bersama-sama dengan masyarakat mengawasi PPDB, kami siap menerima aduan yang masuk dari masyarakat. Kita tidak mau kejadian PPDB tahun lalu berulang terjadi overload," ucapnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak memaksakan anaknya bersekolah di sekolah negeri. Terutama, bagi mereka yang mampu secara keuangan.
Jika memang anak tersebut tidak lolos ke sekolah negeri lewat PPDB, maka bersekolah di sekolah swasta tidak jadi soal. Sebab, banyak juga sekolah swasta berkualitas di Kota Bekasi.
"Saya kira tidak masalah bersekolah di sekolah swasta. Khususnya bagi orangtua yang memang mampu menyekolahkan anaknya di sekolah swasta," kata Saifudaullah mengakhiri perbincangan. (Adv).