Abdul Muin Hafiedz, Anggota DPRD Kota Bekasi. |
“Kalau pembayaran kompensasi revitalisasi kan sudah ada dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemkot Bekasi dengan PT.MSA. Jadi sifatnya kewajiban,” ungkapnya.
Kalau kewajiban, lanjut politisi PAN ini, Pemkot Bekasi atau Disdagperin wajib memberi batas waktu pembayaran.
Pernyataan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Dagperin) Kota Bekasi yang hanya akan mengevaluasi PT. Mukti Sarana Abadi (MSA) sebagai pengelola Pasar Jatiasih tanpa memberi batas waktu (deadline) dianggap sebagai sebuah sikap tidak tegas kata Muin yang juga menjabat anggota Komisi 3.
“Jangan cuma dievaluasi tapi harus diberikan batas waktu untuk menyelesaikan pembayaran tunggakan revitalisasi untuk PAD Kota Bekasi,”tegasnya.
Sekedar diketahui, pembangunan revitalisasi Pasar Jatiasih sudah mencapai 98 persen.
Masih banyak persoalan yang belum terselesaikan oleh PT.MSA sebagai pengelola pasar tersebut salah satunya pembayaran kompensasi revitalisasi, pajak PBB, dan lainnya. (Adv).