Tindak Lanjut Proses Perkara 2022, Menyebabkan Korban Pembunuhan Tahun 2024

Tindak Lanjut Proses Perkara 2022, Menyebabkan Korban Pembunuhan Tahun 2024

Selasa, 07 Mei


Empat Lawang, SUMSEL, SUARA TOPAN -
Kuasa Hukum yang juga Ketua Bidang Lembaga Kemasyarakatan PPAM Indonesia (Mardiana SH.MH.CPL ), didampingi oleh (Efendi Mulia) selaku  Ketua PPAM Indonesia serta Rekan Dewi Amelia SH dan awak media
(Rm D Z) pada Senin, (06/05/2024), mendatangi Polres Empat Lawang guna menindak lanjuti proses perkara di tahun 2022 lalu. Yang diduga adanya pem- back upan dari pihak Polres Empat Lawang.

Kasus penganiayaan dengan Sajam ini, diduga telah diback-up oleh Polres Empat Lawang. Hal itu diketahui dengan adanya ketidak penyelesaian dan pemaksaan perkara (korban menjadi tersangka).

Pengeroyokan yang menggunakan Sajam yang dilakukan oleh sdr. Firman beserta  kakak kandungnya yang bernama Indra P, dilakukan kepada korban (Arif) di dalam rumah korban dan beserta anaknya yang Balita.

Pertama, korban yang melakukan Laporan Polisi (LP) diawal dijadikan tersangka oleh Polres Empat Lawang, padahal jelas-jelas bukti berupa video menunjukkan bahwa yang berencana menyerang masuk rumah Arif dengan menggunakan sajam dan pada saat itu Arif membela diri, membela anak dan istri dari bringasnya kedua pelaku, sehingga saudara Arif saat itu mengalami luka-luka serius di seluruh tubuhnya dan mengalami cacat tubuh permanen. Sedangkan anak Arif ditendang dengan kerasnya oleh pelaku (Firman).

Kemudian, dalam hal perkara tersebut kedua pelaku tidak dilakukan penangkapan serta tidak adanya penyitaan barang bukti berupa Sajam oleh pihak kepolisian saat itu dan lebih kelihatan penyimpangan penangan perkara tersebut.

Sehingga, laporan awal korban dalam perkara pengeroyokan tidak diproses terlebih dahulu oleh penyidik, yang mereka proses terlebih dahulu adalah laporan split dari pelaku pengeroyokan sebelumnya, hingga korban Arif dijadikan Tersangka.  Lanjut, saat saudara Arif menjadi status tersangka, saudara Arif terus melakukan wajib lapor tiap minggunya, dan pada saat di bulan September tahun 2022, Pengacara Arif (Mardiana.SH.MH.CPL) menanyakan perkembangan perkara laporan Arif, namun penyidik mulai bingung, sebab belum ada kejelasan sama sekali tentang perkara LP Arif dan PH pun menanyakan mana bukti wajib lapor kedua Pelaku pengeroyokan atau lebih tepatnya percobaan pembunuhan, pihak penyidik tidak bisa menjawab dan PH melihat di tangan penyidik waktu itu memegang wajib lapor pihak pelaku yang isi wajib lapornya kosong sama sekali, dan bersamaan penyidik mengatakan akan mencari ke gudang, selain itu banyak lagi kejanggalan atas penanganan perkara pengeroyokan atau percobaan pembunuhan saat itu," ungkap Mardiana.

Pengeroyokan atau percobaan pembunuhan yang mengunakan Sajam tersebut dilakukan di dalam rumah korban (Arif) bermula terjadi pada tahun 2022 lalu di desa Ulak Dabuk Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang , yang mana para pelaku merupakan tetangga korban (Arif) diduga adanya dendam lama pelaku (Firman).

Lalu, pada 27 April 2024 sekitar pukul 17.00.Wib. Yang terjadi di desa ulUlak Dabuk Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang, yang berujung pembunuhan secara keji dan sadis, korban Arif dan keponakannya Maikel yang saat itu sebagai saksi kunci kejadian pembunuhan tersebut, terkena tebasan Sajam dan luka cukup serius di bagian dada serta bacokan di bagian bahu kiri belakang. Hingga kini, MAICHEL dalam perawatan medis dan selamat serta sebagai saksi utama dalam kasus pembunuhan tersebut.

Mardiana SH. MH CPL. Mengungkapkan, bahwa aturan hukum harus ditegakkan yang mana sesuai dengan  Hukum yang berlaku di Negara kita NKRI ini. Sebab UU dibuat untuk menegakkan hukum dan  keadilan yang seadil-adilnya tidak berpihak kepada yang berkepentingan dan bukan untuk dirubah sesuka hati," tegasnya.

Bila hal tersebut terjadi, lanjut Mardiana, maka pelaku-pelaku kejahatan akan merasa kebal hukum, tunggu saja nanti pasti ada korban-korban lagi berikutnya," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Efendi Mulia Menegaskan, agar pihak Kepolisian Republik Indonesia khusus nya Polres Empat Lawang, bekerja lebih profesional lagi, untuk kebaikan masyarakat atau pun untuk pelayanan, khususnya masyarakat pada umumnya," tandasnya. (Yefri).  
 

TerPopuler