Polsek Batu Engau Polres Paser Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Pencurian Pupuk Dengan 10 tersangka

Polsek Batu Engau Polres Paser Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Pencurian Pupuk Dengan 10 tersangka

Kamis, 16 Mei


Tana Paser, KALTIM, SUARA TOPAN - Polres Paser mengadakan konferensi pers di Mako Polres Paser terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan serta pertolongan jahat (penadah), kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Batu Engau AKP Andi Bagus Wicaksono SH sekaligus mewakili Kapolres Paser, didampingi oleh Kasi Humas Polres Paser AKP Kamin dan Kanit Reskrim Polsek Batu Engau Ipda Widodo. Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh sejumlah wartawan dari media cetak dan elektronik Kabupaten Paser, Rabu (15/5).

Di depan awak media, Kapolres Paser melalui Kasi Humas AKP Kamin menerangkan Bahwa, Dalam konferensi pers AKP Andi Bagus Wicaksono memaparkan kronologis kejadian yang melibatkan sepuluh tersangka dengan inisial IN, R, A, K, H, AH, MT, AM, SAAB, dan MA. Kasus ini bermula pada Minggu, 7 April 2024, ketika karyawan PT MMMA melakukan pendataan terhadap jumlah pupuk jenis NPK 9.6.18.2/RS-18 yang tersimpan di gudang PT. MMMA. Pada saat itu, tercatat sebanyak 1.213 sak pupuk. Namun, pada 15 April 2024, pelapor menemukan bahwa engsel pintu gudang dalam keadaan rusak. Pelapor kemudian melakukan pendataan ulang dan menemukan hanya ada 927 sak pupuk, sehingga diketahui hilang sebanyak 286 sak," ucapnya

Atas kejadian tersebut, pelapor melaporkan insiden ini ke Polsek Batu Engau pada Senin, 18 April 2024. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Batu Engau segera melakukan penyelidikan dengan menginterogasi beberapa petugas keamanan yang bertugas antara 8 April hingga 15 April 2024.

AKP Kamin. Menambahkan, Hasil penyelidikan mengarah pada penangkapan tersangka berinisial MA alias Hamma di Desa Tepian Batang, Tanah Grogot pada Rabu, 24 April 2024. Dari pengungkapan kasus ini, Unit Reskrim Polsek Batu Engau berhasil menangkap total sepuluh tersangka. Tiga di antaranya berperan sebagai pelaku yang membantu dan memberi kesempatan melakukan kejahatan, enam orang berperan sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dan satu orang sebagai penadah," terangnya

Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka, termasuk satu buah linggis, satu buah palu, 88 karung pupuk merek MPOB jenis NPK, uang hasil penjualan sebanyak Rp 2.175.000, rekening koran atas nama IN, buku tabungan BRI, dan satu unit mobil dump truck Mitsubishi.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dikenakan pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e juncto Pasal 56 KUHP serta Pasal 480 ayat (1) KUHP. AKP Andi Bagus Wicaksono menegaskan bahwa Polres Paser dalam hal ini Polsek Batu Engau  akan terus mengembangkan kasus ini dan berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya," tutup AKP Andi. (Memed).  
 

TerPopuler