Feri Indra leki selaku Humas DPP LSM BAKORNAS bersama awak media dan masyarakat Desa duduk bersama guna musyawarah terkait galian C di Desa Ulak Dabuk, Kecamatan Talang Padang yang diduga telah melanggar ijin lingkungan.
Hal tersebut disampaikan Feri Indra leki Selaku Humas DPP LSM BAKORNAS, pada Senin (4/3/2023).
Musyawarah tersebut, di kantor kepala desa Ulak Dabuk yang langsung dihadiri kepala, Perwakilan dari Kecamatan, Perwakilan dari Danramil dan Perwakilan dari Polsek Talang Padang, serta beberapa instansi lainnya meskipun dalam suasana menegangkan saat musyawarah namun tetap kondusif.
Dalam hal aktivitas galian C mengunakan alat berat (Excavator) tersebut diduga telah melanggar perjanjian antara (AN) terhadap masyarakat.
Feri Indra leki Selaku Humas DPP LSM BAKORNAS Dan masyarakat meminta (AN) dan kepala desa agar kiranya alat berat tersebut berhenti beroperasi mengeruk material untuk dijual ke PT. AJM tepatnya di jalan poros.
Alat berat milik PT. AJM tersebut sekarang berhasil aktifitasnya diberhentikan karena yang punya lahan diduga ingkar janji. pada saat perjanjian sebelumnya, namun dengan adanya alat berat dan dump truk tersebut guna untuk pembuatan jalan, bukan untuk pengambilan material di galian C pulau desa Ulak Dabuk.
Dalam hasil musyawarah antara Pemilik galian C dan masyarakat telah disepakati dan disetujui oleh kedua belah pihak alat berat Excavator tersebut dikeluarkan dari lokasi galian C dan juga telah disepakati untuk kedepannya pengambilan material tidak lagi menggunakan alat berat excavator melain pengambilan secara manual yang telah setujui secara tertulis dan ditanda tangani diatas materai yang diketahui kepala desa Ulak Dabuk dan perwakilan dari Camat Kecamatan Talang Padang. (Yefri/Tim).