Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodratullah |
Kabupaten Bekasi, SUARA TOPAN– Mengabdi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat merupakan bentuk bakti terhadap komitmen awal, begitu dikatakan BN Holik saat terjun berpolitik dan terpilih menjadi Pejabat Publik sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2009-2014 dari Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan).
Meski pasca selesainya dia menjabat dan gagal terpilih 1 periode ke jenjang yang lebih tinggi sebagai anggota DPR RI melalui Partai Gerindra, tidak menyurutkan langkah seorang putra Cikarang Selatan bernama lengkap Baddarudin Nooreza Holik Qodratullah ini untuk terus berjuang. Bahkan dia kembali mengabdi di tanah kelahirannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi melalui Partai Gerindra pada masa periode 2019 hingga saat ini.
Dalam Perjalanannya pun BN Holik terpilih menjadi Ketua DPRD menggantikan rekan separtainya yang tersandung proses politik. Sebagai ketua, ia memimpin seluruh anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi lembaga legislatif daerah.
“Jabatan Ketua DPRD ini menjadi representatif lembaga legislatif daerah dalam berbagai forum saat interaksi dengan pihak eksternal, begitu juga saat membangun jalinan komunikasi yang baik dengan pimpinan eksekutif daerah, lembaga-lembaga pemerintahan pusat, dan masyarakat dalam rangka memperjuangkan kepentingan daerah”, kata Holik.
Jabatan publik yang diembannya bukan serta merta menjadikan seorang Holik menjadi jumawa, namun ini menjadikannya berkembang tumbuh bersama aspirasi masyarakat yang dilindunginya.
“Pergantian kepemimpinan di DPRD dapat mengakibatkan perubahan dinamika internal dan arah kebijakan, yang mungkin memerlukan waktu untuk beradaptasi. Semua bukan tanpa kendala, jabatan ini bisa menjadi pendewasaan dalam menghadapi tekanan politik dari berbagai pihak, termasuk dari partai politik pendukung”, jelasnya.
Kemudian, lanjut Holik, menjadi pelayan publik adalah pengabdian seutuhnya, Holik pun berprinsip bahwa memberikan pelayanan atau pengabdian kepada masyarakat adalah tujuan tanpa mengharapkan balasan apalagi keuntungan pribadi.
Mengabdikan diri untuk memecahkan masalah sosial dengan menyumbangkan pengetahuan baru bagi inovasi seperti teknologi atau pengembangan kebijakan merupakan tuntutan demi kemajuan masyarakat Kabupaten Bekasi.
"Menjadi Ketua DPRD seringkali dihadapkan pada tuntutan dan harapan masyarakat. Keberhasilan atau kegagalan dalam menjalankan tugas dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap lembaga legislatif," ujarnya.
Terkadang, terdapat ketidakseimbangan kekuasaan antara eksekutif (pemerintah daerah yang dipimpin oleh Bupati) dan legislatif (DPRD). Hal ini dapat mempersulit upaya Ketua DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pembuatan kebijakan.
“Meskipun kami memiliki peran yang berbeda, tetapi bekerja secara bersinergi untuk mencapai tujuan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di tingkat daerah sangatlah menjadi prioritas”, jelasnya.
Seperti baru-baru ini saat menghadiri acara Factory Outlets Cikarang Trade Center yang merupakan pusat kegiatan perdagangan dengan mengundang 2.000 tenant industri dari 34 negara di Kawasan Industri Jababeka hingga pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) se-Kabupaten Bekasi, termasuk pelaku usaha binaan dari Dinas Perindustrian Pemkab Bekasi yang sudah berorientasi ekspor.
"Menjadi pelayan publik adalah semangat pengabdian dan komitmen terhadap sesuatu yang lebih besar dari diri sendiri, saya adalah bagian yang dipercaya untuk melindungi hak-hak masyarakat itu sendiri,” tutupnya. (Adv).