Fatma Hanum, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi |
Kabupaten Bekasi, SUARA TOPAN – Komisi IV DPRD meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi untuk mendorong para pelaku industri dan kawasan industri melaporkan lowongan kerja di perusahaannya secara insentif dan masif kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
Dorongan untuk membuka dan melaporkan lowongan kerja (loker) tersebut perlu segera direalisasikan, agar warga Kabupaten Bekasi yang mencari kerja dapat mengetahui. Sehingga hal ini diharapkan dapat menekan angka pengangguran yang ada di Kabupaten Bekasi.
Demikian diungkapkan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Fatma Hanum. Menurutnya, dengan adanya laporan lowongan kerja dari pelaku industri diharapkan bisa menampung para pencari kerja di Kabupaten Bekasi.
“Pemkab Bekasi harus mendorong kawasan industri maupun pelaku industri melaporkan lowongan kerja secara insentif dan masif ke Disnaker, agar pencari kerja dapat mengetahui adanya lowongan kerja,” ujar Hanum.
Terlebih, ungkap Hanum, Pemkab Bekasi telah memiliki Peraturan Bupati No 9 tahun 2019 tentang Perluasan Kesempatan Kerja. Seharusnya dengan adanya Perbup tersebut, bisa menjadi solusi bagi warga Kabupaten Bekasi yang belum bekerja.
“Sebenarnya kita sudah memiliki Perbup 9 tahun 2019, seharusnya Perbup tersebut menjadi solusi bagi pencari kerja. Sebab di Perbup sudah sangat jelas, warga Kabupaten Bekasi yang mencari kerja harus lebih diutamakan, dan bisa diterima untuk bekerja,” ungkap Hanum.
Saat ini, kata Hanum, sebenarnya tinggal pelaksanaan terhadap Perbup saja, sehingga keberpihakan terhadap pencari kerja bagi warga Kabupaten Bekasi bisa direalisasikan. Terlebih saat ini, Pj Bupati Bekasi sudah membentuk satgas dan sudah banyak upaya yang dilakukan untuk menekan angka pengangguran.
Dikatakan Hanum, kini sebenarnya tinggal mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) warga Kabupaten Bekasi saja, dengan meningkatkan kemampuan dan skill para pencari kerja di sekolah kejuruan. Selain itu, melakukan kerjasama dengan kawasan industri dan pelaku industri.
“Sebenarnya saat ini tinggal pelaksanaan Perbup saja, dan meningkatkan kemampuan serta melakukan kerjasama dengan kawasan industri maupun pelaku industri, agar warga Kabupaten Bekasi yang menjadi pencari kerja bisa diterima bekerja,” imbuh Hanum.
Sementara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi telah mendorong kontribusi perusahaan dalam rangka mengurangi angka pengangguran melalui 6 skema yakni, penyerapan tenaga kerja lokal, job fair program pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK), program Sekolah Siap Kerja, program pelatihan wirausaha mandiri, dan diseminasi hubungan industrial pancasila.
“Pertama adalah perkuat peningkatan kesempatan penyerapan tenaga kerja lokal. Kalau banyak kelemahan, ada berbagai cara alternatifnya jika menginginkan tenaga kerja lokal yang qualifed,” ujar Dani saat Focus Group Discussion (FGD) Tim Koordinasi Percepatan Penanggulangan Pengangguran Daerah Kabupaten Bekasi (TKPP).
Pj Bupati menekankan hal tersebut, karena menurut Badan Pusat Statistik (BPS) persentasi pengangguran di Kabupaten Bekasi pada tahun 2021 mencapai angka 10,09 persen, dan ditahun 2022 meningkat hingga mencapai 10,31 persen.
“Pengangguran kita tahun 2021 dibanding 2022 bukannya turun malah naik, dari 10,09 persen menjadi 10,31 persen ya sekitar 0,22 persen naiknya,” ucapnya.
Dani menjelaskan, melalui kegiatan FGD ini diharapkan mampu menghimpun, mengkaji, dan mengevaluasi terhadap tingginya angka pengangguran, dan salah satu faktor yang menjadi penyebabnya ialah adanya urbanisasi.
“Mengawali FDG ini kita ingin menghimpun dan mengkaji kinerja kita tahun lalu, dan ada kenaikan angka pengangguran, setelah ditemukan ternyata faktornya ialah serbuan pencari kerja dari luar,” jelasnya.
Pihaknya juga akan terus bersinergi mencari solusi bersama dengan 61 perusahaan yang sudah melakukan MoU dengan Pemkab Bekasi, serta mengajak perusahaan lainnya untuk berkomitmen bersama sebagai wujud penajaman terkait masalah pengangguran di Kabupaten Bekasi. (Adv).