Polres Empat Lawang Gelar Upacara Pemberhentian Tidak Hormat Terhadap Personel Polri

Polres Empat Lawang Gelar Upacara Pemberhentian Tidak Hormat Terhadap Personel Polri

Senin, 22 Januari


Empat Lawang, SUMSEL, SUARA TOPAN
Polres Empat Lawang, Polda Sumsel mengelar Upacara Pemberhentian Tidak Homat (PTDH) kepada Personel Polres Empat Lawang di Lapangan Apel Polres Empat Lawang, Senin (22/01/2024).

Sebagai Inspektur Upacara adalah Kapolres Empat Lawang AKBP DODI SURYA PUTRA.,S.I.K.,S.H.,M.H, dengan Pasukan Upacara terdiri dari Pejabat Utama (PJU) Polres Empat Lawang Waka Polres Kompol Usril SH,. M.H,, diikuti oleh PJU, Perwira dan Bintara Polres Empat Lawang.

Dalam amanatnya Kapolres Empat Lawang AKBP DODI SURYA PUTRA.,S.I.K.,S.H.,M.H menyampaikan bahwa,” kegiatan Upacara Pemberhentian tidak hormat (PTDH) guna menindak lanjuti Surat Keputusan Kapolda Sumsel, tentang Pemberhentian tidak hormat (PTDH) terhadap 2 (dua) personel Polres Empat Lawang dengan pangkat AIPDA IH dan BRIGPOL JB," ucap Kapolres.

”Upacara PTDH terhadap anggota Polri suatu peristiwa sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi, Seandainya masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus sebagai Aparat Penegak hukum yang menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat dan Keluarga.” tuturnya.

Lanjut, Kapolres dalam amanatnya “tidak ada Pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui Proses PTDH, namun hal ini mesti dilakukan sebagai komitmen Pimpinan Polri," tegasnya.

Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan pelangaran hukum, pelangaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri yang mengakibatkan kerugian diri sendiri maupun keluarga”. jelasnya.

Dalam Pelaksanaan Upacara PTDH tidak dilakukan Penangalan Baju dinas Kepolisian karena ke 2 Personil Polri yang di PTDH tidak hadir dan Upacara dilakukan secara IN ABSENTIA dengan membawa foto ke 2 Personil Polri yang di PTDH ke depan Inspektur Upacara, selanjutnya Inspektur Upacara memberikan Surat Keputusan (Skep) PTDH kepada 2 (dua) personel yang mewakili membawa ke 2 (dua) foto personel Polri PTDH tersebut untuk disampaikan Kepada Personil Polri yang telah di PTDH. secara resmi ke 2 (dua) personel tersebut bukan lagi personel Polri. (Yefri).  
 

TerPopuler