Ketua DPC LIN dan Ketua L-KPK Empat Lawang Resmi Laporkan Oknum Bidan Kecamatan Paiker Ke Inspektorat Terkait Tidak Ada Izin Praktik

Ketua DPC LIN dan Ketua L-KPK Empat Lawang Resmi Laporkan Oknum Bidan Kecamatan Paiker Ke Inspektorat Terkait Tidak Ada Izin Praktik

Senin, 29 Januari


Empat Lawang, SUMSEL, SUARA TOPAN -
Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) dan Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) resmi laporkan Oknum Bidan kepada Inspektorat Kabupaten Empat Lawang, pada Senin, (29/01/2024).

Pihaknya berharap, oknum bidan yang diduga belum mengantongi Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) sudah beroperasional dapat ditindak tegas. Diketahui, oknum Bidan yang diduga rumah tinggalnya dijadikan tempat praktik atas nama inisial (Y) di Desa Muara Rungga dan Bidan Desa atas nama inisial (M) di Desa Kebanjati Kecamatan Paiker, Kabupaten Empat Lawang.

Menurutnya, praktik bidan tanpa SIPB diduga melanggar Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 4 tahun 2019 tentang Kebidanan.

"Ketika tim kami melakukan cek dan ricek ternyata informasi yang dihimpun dari Dinas kesehatan benar, bahwa bidan yang berinisial (Y) dan (M) sudah habis masa memiliki izin praktek. Dan juga Dinas Kesehatan mengakui bahwa izin prakteknya secara Adminstrasi pengurusan izin belum diurus kembali,” katanya.

Pihaknya pun mempertanyakan, kenapa instansi terkait seperti Dinas kesehatan dan UPT Puskesmas lalai dalam melaksanakan pengawasan terhadap oknum bidan yang berpraktik izin bodong..? Ataukah hal yang seperti ini sudah sering..?.

"Kami harapkan dinas terkait dan aparat penegak hukum segera menindak tegas serta memberhentikan praktik terhadap oknum bidan yang melakukan praktik tanpa izin," tegasnya.

Selain Dinas, Kami juga sudah konfirmasi kepada pihak Puskes Pasemah Air Keruh, bahwa memang benar surat ijin praktik/surat keterangan belum diurus oleh  oknum bidan tersebut, dan juga ijin praktik mandiri itu juga sudah tidak berlaku lagi pada bulan Agustus 2023. sampai saat ini belum ada surat ijinnya/surat keterangan," terangnya.

"Kami lakukan lagi konfirmasi untuk kedua kalinya via WhatsApp, tiba-tiba sudah ada saja surat keterangan dan di dalam surat tersebut tidak ada tanggal diterimanya surat dan tanggal pengesahan. Yang demikian tidak sesuai dengan peraturan arsip Nasional Republik Indonesia no. 5 tahun 2021," jelasnya.

"Kami mempertanyakan kenapa sudah lama berjalan prantik mandiri tanpa ijin, kok masih bisa beroperasi, kami mempertanyakan juga kinerja tim Puskes Paiker. Kenapa hal tersebut bisa terjadi, kami meminta kepada aparat yang berwenang untuk menindak lanjuti hal tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku, kami minta juga untuk ditindak setegas-tegasnya bila perlu pecat oknum tersebut," ujar ketua DPC LIN.

"Kami minta kepada instansi terkait, untuk menindak tegas bagi bidan yang baru D3 sudah memiliki izin praktik mandiri karena melangar undang-undang no 4 tahun 2019, terutama kepada Inspektorat Kabupaten agar bertindak tegas dan merespon laporan pengaduan kami. Apabila tidak ada tindakan lebih lanjut, maka kami akan memberikan kuasa kepada kuasa hukum kami permasalahan ini secara Hukum Pidana ataupun perdata oknum tersebut," kata ketua lembaga KPK.

Diterangkannya, bahwa setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang melakukan praktik harus memiliki surat izin praktik, yang biasa dikenal dengan SIP. SIP diterbitkan oleh pemerintah daerah atas rekomendasi dari pejabat kesehatan yang berwenang. SIP untuk dokter, SIPP untuk perawat dan SIPB untuk bidan.

Kemudian, UU RI Republik Indonesia No 4 tahun 2019 tentang kebidanan, Pasal 43 menyebutkan (1) Bidan lulusan pendidikan diploma tiga (D3) hanya dapat melakukan praktik kebidanan difasilitas pelayanan kesehatan; (2) Bidan lulusan pendidikan profesi dapat melakukan praktik kebidanan di tempat praktik mandiri bidan dan difasilitas pelayanan kesehatan lainnya; (3) Praktik mandiri bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan hanya pada 1 (satu) tempat praktik mandiri bidan.

Dasar Hukum SIP, antara lain:
Pasal 13 Ayat (1) dan (2) UU Rumah Sakit, Tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran di rumah sakit wajib memiliki surat izin praktik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tenaga kesehatan tertentu yang bekerja di rumah sakit wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 36 UU Praktik Kedokteran, Setiap dokter dan dokter  yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat izin praktik. Pasal 19 Ayat (1) UU Keperawatan, Perawat yang menjalankan Praktik Keperawatan wajib memiliki izin. Pasal 25 UU Kebidanan, Bidan yang akan menjalankan praktik kebidanan wajib memiliki izin praktik.

Pasal 76 UU Praktik Kedokteran, Setiap dokter atau dokter  yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Dalam UU nomor 4 tahun 2019 tentang Kebidanan, pasal 27 ayat b menjelaskan, SIPB tidak berlaku apabila habis masa berlakunya. Pada pasal 28 ayat 1 ditegaskan, Setiap Bidan harus menjalankan Praktik Kebidanan di tempat praktik yang sesuai dengan SIPB dan di ayat 2 ditegaskan, Bidan yang menjalankan Praktik Kebidanan di tempat praktik yang tidak sesuai dengan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan atau pencabutan izin.

Lebih lanjut, tanggapan Pj Bupati mengenai hal tersebut melaui via WhatsApp, mengatakan bahwa, memang benar (Y) di desa Muara Rungga dan Bidan desa atas nama (M) di desa Kebanjati Kecamatan Paiker, ijin praktiknya sudah habis kemarin.

"Saya minta kepada Dinas Kesehatan Empat Lawang untuk segera menanggapi dan menindak lanjuti hal tersebut, dan Inspektorat agar segera membina dan menindak lanjuti hal tersebut," pinta Fauzan Khoiri Denin. (Yefri).  
 

TerPopuler