Raga Mandala korban penipuan yang dilakukan oleh temannya sendiri (HDS), yang beralamat belakang pasar kelurahan pagar tengah Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, pada Sabtu (20/1/2024).
Pada hari jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 14.00wib di gang gelora belakang SD Negeri 26(dua puluh enam) di jalan jati kelurahan pendopo kecamatan pendopo kabupaten Empat Lawang, pelaku (“HDS") meminjam kendaraan roda dua, dengan modusnya pinjam motor untuk gadai HP ke daerah talang Jawa.
”Rasa percaya, Raga dan temannya langsung meminjamkan sepeda motornya kepada pelaku, merasa motor sudah ditangan pelaku, kemudian si pelaku langsung pergi membawa motor dengan tancap gas pergi meninggalkan korban dan temanya yang bernama GIO dan Yani di TKP," jelasnya.
Merasa Begitu lama dan tak kunjung datang, korban langsung melaporkan diduga pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor kapolsek pendopo untuk diproses lebih lanjut.
Pada hari sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 14 .00 wib korban dan keluarga melihat pelaku sedang berada disekitar jalan poros, dan kemudian korban langsung menghubungi polsek pendopo.
Respon dan gerak cepat polsek pendopo mendapatkan laporan informasi dari korban bahwa pelaku HDS berada di sekitar jalan poros, setibanya dilokasi, dengan tanpa perlawanan pelaku dengan mudah diringkus polsek pendopo.
”Kini Pelaku HDS beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam merah dengan nopol B 3007 FDF diamankan polsek pendopo, guna diproses lebih lanjut," pungkasnya, (Yefri).