Ditangkapnya dua dari enam pelaku, Dagul dan Agung oleh Satreskrim Polsek Tambun di dua tempat terpisah, satu pelaku Dagul diamankan saat berada di rumah mertuanya di Gang Sawo Desa Srimukti Kecamatan Tambun Utara dan satu pelaku lainnya atas nama Agung diamankan saat sedang berada di warnet di jalan raya Mangunjaya Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Dua dari enam pelaku penganiayaan itu, telah merenggut nyawa bocah belasan tahun, setelah beberapa petugas dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Tambun Iptu Agun melakukan pengembangan kasus yang terjadi satu tahun lebih.
"Setelah melakukan penyelidikan dan mencari informasi didapati dua pelaku yang sempat melarikan diri telah kembali ke tempat tinggalnya. Bermodalkan informasi tersebut petugas langsung memburu keduanya dan keduanya berhasil diamankan di dua tempat berbeda," ungkapnya.
"Kami telah mengeluarkan surat Sprint penangkapan dan setelah dilakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi adanya kedua pelaku yang sempat melarikan diri dan telah kembali ke Bekasi. Dan langsung kami melakukan penangkapan," ucap Agum.
Agun menjelaskan, bahwa para pelaku seluruhnya berjumlah enam orang, dan dua dari enam pelaku sudah dapat kami amankan, sedangkan empat pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya tentunya akan dikejar dan diamankan.
"Semoga empat pelaku lainnya secepatnya segera kami amankan, agar nantinya kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dapat semua terungkap," Bener Agum.
"Kami juga berharap adanya batuan dari masyarakat dan keluarga korban apabila melihat para pelaku lainnya agar dapat memberikan informasi dengan harapan para pelaku dapat diamankan seluruhnya," tandas Agum. (*).