Nicodemus Godjang, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, |
“Salah satu yang menonjol terkait dengan pengaturan pembangunan,” kata Nico pada Minggu, (19/11/2023).
Dengan adanya perubahan ini, setiap pembangunan di Kota Bekasi tidak lagi memerlukan izin mendirikan bangunan, melainkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan UU Cipta Kerja.
“Sekarang bukan IMB tapi PBG sesuai UU Cipta Kerja,” tambahnya.
Raperda ini juga akan mengatur tentang Sertifikat Layak Fungsi (SLF) setiap gedung yang dibangun. Nico menyampaikan keprihatinannya terkait gedung-gedung pemerintah di Bekasi yang tidak memiliki SLF. SLF berperan dalam mengidentifikasi potensi terjadinya bencana, memungkinkan pengambilan langkah-langkah antisipasi.
“Misalnya, apakah gedung ini masih tahan jika terjadi bencana,” katanya.
Proses pengurusan SLF akan melibatkan jasa konsultan, yang memerlukan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, APBD tidak dapat dialokasikan tanpa nomenklatur yang sesuai.
Oleh karena itu, Bapemperda DPRD Kota Bekasi bertekad untuk segera merampungkan Raperda Pembangunan Gedung Baru sebagai pengganti Perda IMB, sehingga dapat memberikan kerangka hukum yang sesuai dengan regulasi terkini dan meningkatkan kualitas keamanan dan fungsionalitas gedung di Kota Bekasi. (Adv).