RTH Minim di Kota Bekasi, Anggota Dewan Chairoman Usulkan Lahan Kosong

RTH Minim di Kota Bekasi, Anggota Dewan Chairoman Usulkan Lahan Kosong

Senin, 20 November

Chairoman J Putro, Anggota DPRD Kota Bekasi


Kota Bekasi, SUARA TOPAN - Kurangnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bekasi menjadi perhatian serius Anggota DPRD Kota Bekasi, Chairoman J Putro. Ia menyebut kurangnya RTH akan berdampak ada kualitas udara di Kota Bekasi terbilang tidak sehat.

”Banyak tanah kosong yang terbengkalai, akhirnya berdiri bangunan liar. Nah, ruang tersebut bisa dijadikan RTH oleh Pemkot Bekasi,” kata mantan Ketua DPRD ini.

Pria akrab disapa Bang Choi ini berharap Pemerintah Kota Bekasi terus mendesak kepada pihak swasta atau pengembang perumahan untuk menyediakan RTH, agar kewajiban minimal 20 persen RTH bisa terpenuhi.

Karena menurut Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pasal 29 ayat 2 menyatakan bahwa kota seharusnya memiliki ruang terbuka hijau minimal 30 persen dari total luas wilayah.

“Saat ini Kota Bekasi baru mencapai 19 persen RTH dari target 30 persen luas wilayah Kota Bekasi sebesar 21.311 Hektar. Diantaranya, dari 19 persen tersebut adalah 6 persen RTH Publik dan 13 persen RTH privat yang berada di perumahan,” ungkap politisi PKS itu. (Adv).  
 

TerPopuler