Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang. |
Karena itu, setiap Perda yang dibuat oleh DPRD Kota Bekasi harus memiliki asas manfaat bagi masyarakat dan bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Demikian ditegaskan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang.
Nico menjelaskan, ada dua bentuk Raperda yang bisa diajukan, yaitu Raperda dari usulan eksekutif dan Raperda yang lahir dari inisiatif anggota DPRD.
“Raperda inisiatif itu diajukan oleh teman teman anggota DPRD. Bisa dari komisi atau fraksi,” terangnya.
Untuk mengajukan Raperda tersebut, lanjut Nico, prosesnya panjang. Setelah membuat judul, harus membuat naskah akademik (NA) terhadap Raperda tersebut. NA tersebut bisa dibuat sendiri oleh OPD atau bisa dipihak ketigakan dengan Perguruan Tinggi.
”Masyarakat juga bisa mengusulkan Raperda melalui DPRD,” imbuhnya.
Jika sudah setuju terhadap Raperda tersebut, lalu dibahas antara Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD Kota Bekasi.
“Bapemperda bertugas melakukan kajian, apakah Raperda yang diajukan itu benar benar urgen,”paparnya.
Karena prosesnya yang panjang dan menelan anggaran banyak, dia berharap pemerintah Kota Bekasi menjalankan perda yang sudah dibuat tersebut.
”Kalau sudah dibuat Perdanya, tinggal dilaksanakan. Jangan dibiarkan saja, karena membuat Perda ini menggunakan anggaran yang tidak sedikit,” tandasnya. (Adv).