Diduga, hal itu terjadi, akibat dari lemahnya pengawasan konsultan maupun Dinas terkait, yakni, Bidang PSU pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi.
Diketahui, dua proyek tersebut berjudul, Peningkatan jalan lingkungan Jl. Kemuning 1 Perum Graha Melasti RT 004 RW 019 Desa Mangunjaya dan Peningkatan jalan lingkungan Jl. Aren 1 Perum Graha Melasti RT 009 RW 002 Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, yang dikerjakan oleh CV. ASHIMA SHINJU.
Dari pantauan tim media di lokasi pekerjaan ditemukan lubang yang sengaja digali pihak kontraktor dan dipersiapkan untuk mengambil sampel beton (core drill), agar volume ketebalan betonisasi sesuai spesifikasi.
Tidak hanya itu, untuk volume kubikasi beton pun, diduga dikurangi, yang sesuai spesifikasi seharusnya tinggi (tebal) 15 cm. Namun hanya berkisar rata-rata 10 - 11 cm. Hal itu terlihat dari bekisting yang dipendam dan bekisting tidak terisi full.
Atas temuan itu, tim media mencoba untuk mengkonfirmasi hal tersebut ke konsultan pengawas yang bernama Nawi, namun dirinya tidak menjawab pertanyaan yang telah disampaikan via WhatsApp.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komunitas Peduli Bekasi (KPB), Yanto Purnomo mengatakan, pola permainan kontraktor seperti itu dinilai merugikan masyarakat, dan hanya untuk mencari keuntungan yang lebih besar.
"Karena, ada beberapa item spesifikasi yang tertera di RAB dikurangi. Contohnya pemasangan bekisting yang dipendam dan pengisian beton yang tidak full, sehingga volume ketebalan berkurang tidak sesuai spesifikasi yang tercantum di RAB,” jelas Yanto Purnomo kepada media, Kamis (23/11/2023).
Lebih lanjut kata Yanto, dengan pengisian beton yang tidak full bekisting dan bekisting yang dipasang terpendam serta telah mempersiapkan lubang untuk core drill, maka patut diduga kontraktor CV. AS telah berniat curang sehingga terjadinya kejanggalan.
"Dengan adanya dugaan pengurangan kubikasi pengiriman beton yang dilakukan kontraktor, Yanto meminta kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang PSU bersama Inspektorat untuk melakukan tindakan pencegahan dengan meng- kroscek langsung ke lapangan, guna pencegahan terjadinya kerugian pembayaran daerah kepada pihak kontraktor," jelasnya.
"Kami meminta agar PPTK, PPK, dan Kadis Perkimtan serta didampingi Inspektorat untuk turun periksa hasil pekerjaannya. Apakah sesuai atau tidak," cetus Yanto.
"Kami pun berharap setelah itu, BPK agar memeriksa semua proyek yang dikerjakan CV. ASHIMA SHINJU dan mengecek invoice surat jalan pengiriman bahan matrial proyek yang mereka kerjakan," tegas Yanto. (Tim).