Unit Reskrim Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi |
harus mendapatkan perawatan intensif rumah sakit akibat luka bacok yang dideritanya.
Peristiwa kekerasan yang menimpa korban (CDP) berawal saat melihat Aplikasi MICHAT OPEN BO kemudian Korban memesan Perempuan yang mengaku Bernama Ayu untuk melakukan OPEN BO.
Keduanya akhirnya sepakat bertemu
di Alamat Rumah Kontrakan Kp Pulo Rt/001 RW 035 Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi dengan biaya yang sudah di sepakati sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang langsung dibayar pada Ayu.
Dan setelah pembayaran keduanya masuk ke dalam Rumah Kontrakan untuk berhubungan badan, sesaat setelah berhubungan badan tersebut tiba - tiba datang salah satu pelaku AO(22) yang langsung meminta uang dengan dalih untuk pembayaran kamar kontrakan dan uang parkir sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
Kontan permintaan pelaku ditolak korban yang mengaku telah melakukan perjanjian dengan Ayu (wanita open BO) dengan biaya yang disepakati tanpa ada embel - embel pembayaran lainnya.
Lalu, ucapan yang dilontarkan korban membuat marah AO dan satu teman lainnya bersama AR(23) yang langsung
meminta Handphone merk IPHONE 7 (tujuh) plus milik korban untuk sebagai jaminannya.
Permintaan kedua pelaku langsung di tolak korban yang tentunya tidak mau memberikan handphone miliknya begitu saja kepada kedua pelaku.
Imbas penolakan korban membuat kedua pelaku langsung menganiaya korban dengan cara menarik baju korban dan memukul menggunakan tangan kosong tidak hanya itu pelaku langsung mengayunkan senjata Tajam jenis pedang pendek sebanyak 4 (empat) kali yang menyebabkan korban mengalami luka robek bagian lengan kiri dan luka robek bagian kepala kiri.
Mendapat penganiayaan dan kekerasan dari kedua pelaku membuat korban langsung berteriak meminta tolong temannya yang langsung menyelematkan korban dari dalam rumah kontrakan tempat korban memesan open BO, sedangkan pelaku yang telah menganiaya korban langsung melarikan diri dengan membawa handphone milik korban.
"Kedua pelaku dapat diamankan setelah melakukan aksinya terhadap korban yang awalnya memesan aplikasi open BO dan dapat kita tangkap tidak jauh dari lokasi kejadian setelah beberapa hari para pelaku buron" ucap Kanit Reskrim Polsek tambun IPTU Putu Agum Guntara Adi Putra S.Tr.K. pada 02 November 2023.
Masih kata IPTU Putu Agum Guntara Adi Putra S.Tr.K, Korban sempat diselamatkan kawannya kerana berteriak setelah salah satu pelaku menebaskan senjata tajam sebanyak empat kali yang mengakibatkan korban terluka.
"Dari tangan kedua pelaku dapat kita amankan 1 Bilah Senjata Tajam Jenis Pedang, 1 Buah Box Handphone merk IPHONE 7 (tujuh) plus warna putih" jelas
IPTU Putu Agum Guntara Adi Putra S.Tr.K.
Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku
langsung digelandang ke dalam ruang tahanan mapolsek tambun bersama
dengan barang bukti kejahatan yang di amankan petugas Satreskrim Polsek Tambun.
"Kedua pelaku akan kita terapkan pasal tentang pencurian dengan pemberatan dan atau di muka umum bersama - sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dan pasal 170 KUHP dengan ancaman Pidana selama waktu tertentu paling lama 9 (sembilan) Tahun penjara" Tandes Kapolsek tambun Kompol Stanlly Soselisa, S.I.K., M.H. (*).