Kadiv Humas DPP LSM Bakornas, Feri Indra leki beserta Awak Media kembali mendapatkan keterangan dari masyarakat, sehingga awak media langsung konfirmasi via whatsapp ke pihak sekolah tersebut ke inisial Tegar, pada 30 Oktober 2023 namun sangat disayangkan pihak Sekolah SMA Negeri tersebut lagi-lagi tidak ada jawaban sehingga berita ini tayang.
Menurut warga (S) diduga praktek pungli ini sudah terjadi di SMA N Semangus sudah berulang kali, mulai Rp 350.xxx, yang dipungut dari pihak sekolah tahun 2022, akan tetapi wali murid memohon dan meminta kebijakan agar bisa dikurangi pungutan tersebut namun tidak di tanggapi," ungkapnya.
Kemudian, hasil dari aplikasi Kemendikbud, bahwa anggaran BOS SMA Negeri Semangus mulai terhitung dari tahun 2020 untuk anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sangatlah besar, padahal di tahun tersebut masa covid 19 yang rentan kegiatan di sekolah sebagai berikut:
Tahap 1, Rp 23.000.xxx
Tahap 2, Rp 24.000.xxx
Tahap 3, Rp 14.000.xxx
Selanjutnya, untuk di tahun 2021 anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah:
Tahap 1,Rp 15.500.xxx
Tahap 2.Rp 36.830.xxx
Tahap 3, Rp 26.760.xxx
Untuk di tahun 2022 anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah:
Tahap 1.Rp 15.500.xxx
Tahap 2.Rp 11.400.xxx
Tahap 4.Rp 7.000.xxx
Dan untuk di tahun 2023 anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah:
Tahap 1. Rp 21.828.xxx
Tahap 2. Rp 498.000
"Dalam pemberitaan ini kami dari LSM BAKORNAS Dan Lembaga LP KPK segera lapor ke APH," tegas Feri. (Yefri.S).