Terungkapnya kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban kecelakaan meninggal dunia di mana pelakunya merupakan seorang waria bernama Ayu lestari alias Kennedi pergaulan (34) terjadi saat pelaku mencoba menyelamatkan korban Alfi Kusbian (20) Warga dusun IV RT 16 RW 04 Desa Sukarahayu, Kecamatan Kaduhan Maringgai, dari kecelakaan sepeda motor di jalan raya Teuku Umar tepatnya di jalan raya Indoporlen Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Korban yang saat itu dalam kondisi terluka dibawa pelaku dengan menggunakan angkutan umum dan diturunkan di sebuah warung kosong yang tepatnya berada di depan PT. Suzuki Tambun, Sedangkan sepeda motor korban dibiarkan di lokasi kecelakaan dan saat ini masih dalam penyelidikan satuan Reskrim Polsek Tambun.
Setelah dibawa ke sebuah warung kosong, pelaku sempat mengamankan barang berharga milik korban berupa, dompet dan lainnya, bukannya korban dibawa kerumah sakit untuk mendapat perobatan di warung kosong tersebut korban malah dianiaya dengan dihujami pukulan di bagian wajah hingga korban langsung tidak sadarkan diri.
"Di tempat tersebut atau di warung kosong, korban sempat tiga hari dibiarkan oleh pelaku yang akhirnya korban meninggal dunia," ucap Kanit Reskrim Polsek Tambun IPTU Putu Agum Guntara A.P., S.Tr.K.
Agum menjelaskan, awalnya kami menduga korban meninggal akibat kecelakaan, namun kami sempat curiga dengan kondisi lebam korban di bagian wajah, yang akhirnya kami langsung membawa korban ke rumah sakit polri Kramat jati untuk di lakukan otopsi," ungkapnya.
"Dari hasil otopsi sementara menerangkan bahwa korban meninggal akibat pendarahan di kepala bagian belakang yang di sebabkan karena benda tumpul," kata Agum.
Dari hasil otopsi tersebut satuan Reskrim Polsek Tambun langsung melarikan penyelidikan dengan meminta keterangan beberapa saksi termasuk warga yang semuanya mengarah ke pelaku karena sempat membawa pelaku saat terjadinya kecelakaan sepeda motor yang menimpa korban.
"Pelaku dapat diamankan setelah sempat dimintai keterangan dan mengaku melakukan perbuatannya termasuk dengan melukai korban dengan sempat memukul bagian kepala korban hingga terjadi pendarahan hingga korban meninggal dunia," jelas Kapolsek Tambun Kompol Stanlly Soselisa, S.I.K., M.H.
"Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal 338 tentang pembunuhan dan 351 ayat (3) tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia," tandas Stanlly. (*).