Beberapa Galian C ilegal terus melakukan Eksplorasi di sungai-sungai yang ada di wilayah Kota Pagaralam Sumatera Selatan. Contohnya Galia C di aliran Sungai Endikat di wilayah Desa Bandar Kecamatan Dempo Selatan.
Dari temuan Kadiv Humas DPP LSM Bakornas di lapangan, Galian C yang berada di Desa Bandar Kecamatan Dempo Selatan Kota Pagaralam diduga Ilegal.
"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa galian C tersebut milik anggota Dewan dari Partai Hanura yang masih aktif, Kami pun sudah melayangkan surat ke Wali Kota Pagaralam, Selasa (3/10/2023) kemarin. Dan untuk memastikan Galian tersebut masih beroperasi. Begitupun aktivitas penambangan Galian C ilegal terus beroperasi merusak lingkungan dan tidak berkontribusi ke daerah dalam menyumbang PAD," ungkap Feri indraleki
"Ya setahu saya, selama ini memang ada batu dari Galian C yang di maksud, namun setiap hari masuknya tapi ada satu dua mobil Truk, namun ahir-ahir ini masih operasi karena kendala alat berat ada dua. Dan satunya lagi rusak dalam perbaikan," ujar Masyarakat Desa Bandar yang tidak mau disebut namanya.
Feri indraleki menambahkan, dirinya dan Herman Hamzah, SH.MH selaku Kuasa Hukum segera melaporkan oknum DPRD Pagaralam yang memiliki Galian C ilegal ke Mapolda Sumatera Selatan.
"Jika pihak Pemerintah (Wali Kota) Pagaralam tidak mampu menertibkan penambangan tersebut, secepatnya, bilamana tidak ada tindaklanjut maka LSM Bakornas segera melayangkan surat ke, Polda Sumatera Selatan," tutup Feri indraleki yang juga sang pecinta alam dan lingkungan kepada awak media, 4 Oktober 2023. (Yefri).