Guntur Bugis Ketua Dewan Pimpinan Cabang - Partai Kebangkitan Nusantara (DPC - PKN) Kabupaten Asahan. |
Asahan, SUMUT, SUARA TOPAN - Menjamurnya tempat hiburan malam yang beroperasi sampai larut malam di seputar Kota Kisaran menandakan bahwa Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Asahan untuk meningkatkan pemahaman dan penerapan nilai - nilai keagamaan hanya sebatas selogan dan live service belaka.
Kekecewaan itu disampaikan Guntur Bugis Ketua Dewan Pimpinan Cabang - Partai Kebangkitan Nusantara (DPC - PKN) Kabupaten Asahan kepada awak media, Kamis (05/10/2023), menanggapi situasi terkini dunia malam di "Bumi Rambate Rata Raya".
Vegas Bistro & Karaoke di Komplek Graha Terminal Madya Kisaran. |
Dikatakan Guntur, seharusnya sesuai dengan Visi dan Misi Pemkab Asahan yang selalu didengung - dengungkan bertujuan mewujudkan masyarakat Asahan yang sejahtera, religius, dan berkarakter itu, operasional tempat hiburan malam yang semakin menjamur di seputar Kota Kisaran dapat diminimalisir.
Malah sebaliknya, tempat hiburan malam yang nota benenya dapat menjauhkan masyarakat dari nilai - nilai keagamaan di ibu kota Kabupaten Asahan tumbuh subur tidak terkontrol dan beroperasi sampai larut malam bahkan sampai dini hari seperti lokasi hiburan Vegas Bistro dan Karaoke yang berlokasi di Komplek Graha Terminal Madya Kisaran.
"Namun sayangnya Pemkab dalam hal ini Bupati Asahan sepertinya memang sudah tidak perduli lagi dengan dampak kerusakan yang diakibatkan dari menjamurnya lokasi hiburan malam yang hingar bingar sampai dini hari tersebut," ujar Ketua PKN Kabupaten Asahan itu.
Padahal, kata Guntur lagi, aktivitas hiburan malam yang beroperasi sampai dini hari sudah jelas bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Dalam Perda itu disebutkan bahwa batas waktu operasional hiburan malam yang diperbolehkan hanya sampai pukul 23.50 Wib.
Untuk itu kami meminta kepada Bupati Asahan agar segera memerintahkan jajaran SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait melakukan penertiban terhadap lokasi hiburan malam yang beroperasi sampai dini hari," pungkasnya. (Iwan).
Malah sebaliknya, tempat hiburan malam yang nota benenya dapat menjauhkan masyarakat dari nilai - nilai keagamaan di ibu kota Kabupaten Asahan tumbuh subur tidak terkontrol dan beroperasi sampai larut malam bahkan sampai dini hari seperti lokasi hiburan Vegas Bistro dan Karaoke yang berlokasi di Komplek Graha Terminal Madya Kisaran.
"Namun sayangnya Pemkab dalam hal ini Bupati Asahan sepertinya memang sudah tidak perduli lagi dengan dampak kerusakan yang diakibatkan dari menjamurnya lokasi hiburan malam yang hingar bingar sampai dini hari tersebut," ujar Ketua PKN Kabupaten Asahan itu.
Padahal, kata Guntur lagi, aktivitas hiburan malam yang beroperasi sampai dini hari sudah jelas bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Dalam Perda itu disebutkan bahwa batas waktu operasional hiburan malam yang diperbolehkan hanya sampai pukul 23.50 Wib.
Untuk itu kami meminta kepada Bupati Asahan agar segera memerintahkan jajaran SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait melakukan penertiban terhadap lokasi hiburan malam yang beroperasi sampai dini hari," pungkasnya. (Iwan).