Pesta demokrasi semakin dekat, untuk itu Polres Pagaralam kian inten sinergikan sosialisasi dan pengamanan terkait Pemilu 2024 mendatang.
Pada kesempatan Selasa (19/9/2023), bertempat di Kantor KPU Pagar Alam digelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilihan Umum.
Hadir pada kesempatan tersebut, Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Irawan SIK MH diwakili Kabag Ops AKP Herry Widodo SH.
"Pertemuan ini terkait sosialisasi kampanye pemilu, dan kita bersama KPU menjelaskan detail tata cara kampanye kepada tamu undangan yang hadir," ucap AKP Herry Widodo.
Disini Polres Pagar Alam turut andil dalam hal pengawasan dan pengamanan jalannya tahapan pemilu.
Sosialisasi tersebut juga tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum Pada Pemilu Serentak Tahun 2024.
Ketua KPU Kota Pagar Alam Rahmat Qori Setiawan menyampaikan, sosialiasi terkait tahapan Pemilu terus dilakukan.
"Meningat jelang pesta demokrasi saat ini sudah terlihat meriah, sapnduk caln balon atau parpol sudah terlijat disejumlah sudut Kota Pagar Alam," ucapnya.
Tentunya hal ini berpotensi menimbulkan pro dan kontra dimasyarakat.
Qori juga menegaskan, terkait penggunaan dana kampanye adalah hal yang krusial
"Sebab, permasalahan yang menyangkut dana kampanye bisa mendiskualifikasi peserta Pemilu apabila bermasalah," katanya.
Terkait 2 PKPU ini, mari dicermati dan dpahami karena penting baik bagi parpol juga penyelenggara.
"Ini demi keamanan penyelenggaran tahapan Pemilu 2024 itu sendiri. Dan tentunya harus bekerjasama dan saling berkoordinasi, agar terwujud Pemilu Damai, di Kota Pagar Alam," harap Qori.
Turut hadir, Ketua dan Komisioner Bawaslu Kota Pagar Alam, Komisioner KPU Kota Pagar Alam, perwakilan Kesbangpol, perwakilan Sat Pol PP, perwakilan Parpol, jajaran Staf KPU Kota Pagar Alam. (Yefri).