Kapolsek Bersama RT/RW Se Kecamatan Dempo Selatan Sepakat Melarang Musik Dengan Alunan Remix

Kapolsek Bersama RT/RW Se Kecamatan Dempo Selatan Sepakat Melarang Musik Dengan Alunan Remix

Kamis, 07 September


Pagaralam, SUMSEL, SUARA TOPAN - Menindaklanjuti nota kesepakatan Kapolres, Walikota l dan DPRD Kota Pagaralam beserta Aparaturnya, Kota Pagaralam larangan organ tunggal menggunakan alunan musik "Remix" di wilayah dan pembatasan jam main organ tunggal khususnya wilayah hukum Polsek Dempo Selatan.

Kapolsek Dempo Selatan IPTU Apriyadi SH mengajak TNI dan Polri para Aparatur setingkat Camat, Lurah dan RT/RW di wilayah hukum Polsek Dempo Selatan untuk tidak memainkan musik remix atau melarang hiburan organ tunggal memainkan musik remix pada acara hajatan serta melarang menggunakan organ tunggal pada waktu malam hari. 

"Larangan musik remik ini dilakukan karena banyaklah mudoratnya, serta kami melarang menggunakan alat musik organ tunggal pada malam hari." kata Kapolsek Dempo Selatan Iptu Apriyadi SH, dihadapan para Perangkat RT/RW se Dempo Selatan, di Mapolsek Dempo Selatan, Kamis (7/9/2023).

Kapolsek menyebut, di acara hajatan seperti pernikahan dan sebagainya selalu ada musiknya yaitu organ tunggal. Dimana dalam musik organ tunggal sering ada musik remixnya. Sehingga mereka larang. 

Lanjutnya, selain banyaklah mudoratnya atau tidak berguna. Larangan musik remix ini untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat daerah setempat. Khususnya dari tinggkat kriminal, minuman keras serta penyalahgunaan narkoba.

"Untuk diketahui penyebab berdasarkan analisa kepolisian, acara organ tunggal yang menyajikan musik remix rentan dijadikan tempat tindak penyalahgunaan narkoba atau semacamnya dan tak sedikit berujung keributan hingga telan korban jiwa," terangnya. 

Dijelaskan Kapolsek Dempo Selatan, belum lama ini Polsek Dempo Selatan pernah membubarkan hajatan yang ada di wilayah kelurahan Penjalang. Ketika ada laporan warga setempat mengenai perhelatan organ tunggal yang di anggap mengganggu Kamtibmas. Dimana hajatan di dusun selalu ada musik remixnya dan ada yang mengkonsumsi minuman keras bahkan penyalah gunaan Narkoba. 

"Termasuk juga ada bapak-bapak serta ibu-ibu dan juga yang masih anak-anak berstatus pelajar banyak yang mengkonsumsi miras." jelasnya.

Masih kata Kapolsek, pihaknya sangat berharap para RT/RW serta pemerintahan tingkat kecamatan dan kelurahan untuk sepakat stop dan larang musik remix di desanya pada acara hajatan. Baik itu pernikahan atau hajatan lainnya. 

"Sepakat ya stop musik remik di dusun yang ada di wilayah Dempo Selatan masing-masing pada acara hajatan dan melarang alat musik organ tunggal pada malam hari," tegas Kapolsek

Adapun mengingat organ tunggal adalah salah satu sarana hiburan masyarakat yang kerap disajikan untuk acara seperti pesta pernikahan ataupun seremonial. Namun disarankan untuk memainkan aliran musik yang sesuai.

Kapolsek mengajak para camat, RT/RW dan lurah di setiap kecamatan untuk turut serta mensosialisasikan kebijakan pelarangan musik remix kepada masyarakat.

"Jadi kami Polsek Dempo Selatan beserta Pemerintah Kecamatan dan RT/RW se- Kecamatan Dempo Selatan Sepakat Melarang Organ Tunggal menggunakan Alunan Musik Remix dan Pembatasan Jam Main Organ Tunggal tidak diperbolehkan beropersi pada malam hari." tutupnya. (Yefri/Syamsul). 
 

TerPopuler