Warga Desa Gading Indah Keluhkan Tentang Tenaga Pendidik SDN Gading Indah

Warga Desa Gading Indah Keluhkan Tentang Tenaga Pendidik SDN Gading Indah

Kamis, 24 Agustus


Musi Rawas, SUARA TOPAN - Dengan adanya awak media sebagai fungsi kontrol sosial yang menerima keluhan masyarakat Dusun Gading Indah, Desa Mandi Aur, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, (25/8/2023).

Sekolah Dasar (SD) Negeri Gading Indah Desa Mandi Aur, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas yang mempunyai siswa 23 anak didik. Diduga merasa terabaikan, dikarenakan menurut keterangan beberapa wali murid dusun Gading Indah, Desa Mandi Aur, Kecamatan Muara Kelingi, bahwa anak mereka merasa percuma untuk hadir ke sekolah dikarenakan diduga tenaga pendidik tidak ada yang hadir kesekolah.

Dengan adanya keluhan masyarakat tersebut awak media langsung konfirmasi kepada pihak kepala sekolah SDN Gading Indah (RN) untuk mempertanyakan kebenarannya.

Kepala sekolah PLH SDN Gading Indah Desa Mandi Aur, Rena Nopita juga keluhkan permasalah anggaran Dana BOS sekolah tersebut, yang tidak bisa dicairkan, maka dengan adanya itu tenaga pendidik honorer SDN Gading Indah tidak menerima gaji sejak bulan Januari, Februari sampai dengan Bulan Agustus," ungkapnya.

"Sudah beberapa kali untuk memperbaiki permasalahan tersebut dan langsung menindaklanjuti kepihak Diknas, namun sangat disayangkan sampai saat ini masih juga tetap belum ada perbaikan," ujarnya.

Selain itu juga kepala sekolah SDN Gading Indah mengatakan, sedangkan sekarang sudah kurikulum merdeka jadi buku pelajarannya mau dibayar pakai apa belum yang lainnya, di sekolah semuanya honor mau bayar pakai apa mereka," keluhnya.

Namun dari itu, warga yang juga Wali murid mengeluhkan, bahwa Kepala sekolah juga ikut lalaikan untuk hadir kesekolah dengan adanya perihal tersebut, padahal kepala sekolah yang menjabat sebagai ASN yang telah ditentukan oleh pihak pemerintah untuk mengabdi yang telah dilakukan sumpah jabatannya.

"Kalau menurut undang-undang dan sumpah jabatan Pasal 23 ayat (5) UU No. 43 Tahun 1999 jo UU No. 8 Tahun 1974 menentukan bahwa, PNS bisa diberhentikan dengan tidak hormat karena melanggar sumpah/janji PNS dan sumpah/janji jabatan. Selain pelaggaran sumpah/janji PNS dan sumpah/janji jabatan karena tidak setia kepada Pancasila dan undang-undang Dasar 1945," tandas warga (yang tidak mau disebut namanya). (Yefri). 
 

TerPopuler