Dugaan Penggelapan Dana KKS, BPNT, PKH oleh Kaur Kesra, Warga Karang Setia Resah

Dugaan Penggelapan Dana KKS, BPNT, PKH oleh Kaur Kesra, Warga Karang Setia Resah

Sabtu, 08 Juli

Kabupaten Bekasi, SUARA TOPAN - Program Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Daerah Kota dan Kabupaten telah mengalokasikan dana, yang tidak asing lagi di mata dan telinga masyarakat yakni, Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).


Yang mana, program pengentasan kemiskinan tersebut untuk membantu meringankan masyarakat tidak mampu (miskin), agar terhindar dari menurunnya daya beli (ekonomi) masyarakat.

Namun, lagi-lagi program tersebut dinodai oleh oknum Kepala Urusan (Kaur) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Desa Karang Setia, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Amil Maji, selaku Kaur Kesra ini, diduga telah menggelapkan dana bantuan Pemerintah (KKS, BPNT, PKH) yang semestinya diterima masyarakat penerima manfaat kategori tidak mampu (miskin).

Pasalnya, menurut penuturan Suryana, seorang anak penerima bantuan program tersebut, bahwa orangtuanya hanya beberapa kali saja mendapatkan bantuan uang tunai melalui ATM (Anjungan Tunai Mandiri) di salah satu cabang Bank BNI.

"Iya bang beberapa tahun lalu orangtua saya sudah mendapatkan bantuan tunai, tapi kemarin waktu pengambilan selanjutnya zoonk (kosong). Terus saya pun konfirmasi ke Amil Maji terkait itu, kenapa kartu ATM nya dikolektif nanti timbulnya fitnah. mengutip jawaban Amil Maji, "mungkin besok bang"," kata Suryana kepada awak media ini, (7/7/2023).

Masih kata Suryana, akhirnya saya inisiatif lakukan kros cek ke ATM, ternyata tidak zonk, dan ada saldo empat ratus ribu rupiah, tapi terjadi mutasi ke salah satu rekening atas nama Maji," ungkapnya.

Lebih lanjut, Kemudia saya sampaikan hal ini ke pak Armat, Kepala Desa (Kades-red), dengan membawa bukti yang ada, kisaran tiga bulan yang lalu, tapi tidak ada kejelasan.  Baru Minggu kemarin ini tanggal 2/7/2023, dan pak Amil Maji dipanggil dan mengakui kesalahannya, hingga dia mengundurkan diri dari jabatan Kesra," jelas Suryana.

Lalu, hal itu pun dibenarkan Armat (Kades Karangsetia), kepada awak media di ruang kerja BPD, (7/7/2023) setelah rapat Minggon Desa, terkait pengunduran diri Kaur Kesranya yang di duga melakukan penggelapan hak orang tidak mampu pada program bantuan BPNT, KKS dan PKH.

Sementara, Amil Maji, saat di hubungi via Whats App oleh awak media, terkait hal tersebut, ia tidak menjelaskan secara kongkret.

Menanggapi hal tersebut, H. A Rahmat, tokoh agama di Desa Karang Setia, dan bersama beberapa tokoh masyarakat  menanggapi pihaknya menyayangkan dengan kepatutan dari perbuatan Kesra terhadap masyarakatnya.

"Ya sangat disayangkan. Saya nilai apa yang terjadi dan dilakukan oleh teman kita. Itu tidak patut untuk dilakukan, seharusnya Kesra melindungi tapi ini sebaliknya. Itu kan hak orang kurang mampu, dan bahkan orang yang sangat membutuhkan," ujarnya. (Sas).  
 

TerPopuler