Aduan Warga Kurang Direspon, Disinyalir DLH Bermain dengan PT. Solusi Medika Persada

Aduan Warga Kurang Direspon, Disinyalir DLH Bermain dengan PT. Solusi Medika Persada

Sabtu, 22 Juli

Kabupaten Bekasi, SUARA TOPAN - Disinyalir adanya permainan antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan PT. Solusi Medika Persada (PT. SMP) terkait surat aduan dari warga Desa Karangsetia, Kecamatan Karangbahagia yang terdampak dari kegiatan laundry berskala besar oleh PT. SMP.


Pasalnya, surat aduan yang disampaikan dari tanggal, (20/12/2022) yang dinilai tidak proporsional dan melanggar disipliner. Hal itu diungkapkan dan dijelaskan Sasmita (pelapor) dan sebagai Warga Karangsetia. Dirinya menceritakan kronologisnya.

Ia memaparkan, bahwa pada tanggal, 20 Desember 2022, kami atas nama warga Karangsetia di dua (2) RT, melayangkan surat aduan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, dan hingga tanggal, 7 Juli 2023 baru mendapatkan surat jawaban. Padahal secara administratif Dinas wajib memberikan jawaban melalui surat, dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) empat belas hari kerja. Sehingga kami bertanya ada apa ini..???,"  ungkap Sasmita kepada SUARATOPAN.COM, Sabtu (22/7/2023).

"Saya mensinyalir, dan menduga bahwa ini ada kolaborasi kotor, antara Dinas lingkungan hidup dengan PT. SOLUSI MEDIKA PERSADA, dan kami sudah beberapa kali menghubungi tim dari dinas lingkungan hidup yang diberikan disposisi via WhatsApp, dengan jawaban yang terkesan berkelit dan tidak jelas. Lalu kami terus berupaya, dan kami menemui kepala bidang penegakan hukum (Gakum) di ruang kerjanya dan menceritakan tentang surat aduan tersebut. Akhirnya surat jawaban itu kami terima pada tanggal, 11 Juli 2023. Namun di kop surat dinas tertulis tanggal, 13/3/2023," papar Sasmita.

Menurutnya, mengacu pada Peraturan Pemerinta No. 94 tahun 2021 tentang disipliner kepegawaian ada point penjelasan, ada keharusan dan larangan bagi ASN, artinya, bahwa ini sudah jelas bahwa beberapa ASN yang bekerja di dinas lingkungan hidup, yang notabene sebagai pelayan masyarakat berani terang-terangan tabrak Peraturan yang di buat oleh Pemerintah Pusat," cetusnya.

Kemudian, setelah kami baca dan dipelajari ada dan ditemukan kejanggalan di point ke dua. Bahwa PT. SOLUSI MEDIKA PERSADA, sudah memiliki instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) dan telah melakukan pengujian kualitas air limbah di bulan November 2022 dengan hasil memenuhi baku mutu lingkungan, dengan mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan P. 68/Menlhk/Setjen/Kum,1/8/2016 tentang baku mutu air limbah domestik," ujarnya.

Namun, dari surat jawaban yang kami terima dari dinas lingkungan hidup tidak melampirkan hasil uji lab dan standarisasi IPAL dari PT , SOLUSI MEDIKA PERSADA tersebut. Sehingga kami merasa janggal dan seharusnya para ASN di DLH ini harus propesional, terbuka, agar tidak ada penilaian buruk dari masyarakat," jelasnya.

"Saya menyimpulkan bahwa, dari rangkaian, alur dan respon dari dinas lingkungan hidup Kabupaten Bekasi bahwa, ini disinyalir ada hal yang ditutupi DLH," ujar Sasmita.

Guna mencari solusi, terakhir dirinya akan meng- agendakan mungkin masuk lewat pintu Inspektorat dan Pj. Bupati, Dani Ramdan, saya menilai masih terbuka untuk kami. Kami akan berkeluh kesah tentang kinerja buruk ASN di dinas lingkungan hidup ini," tandasnya. (Red).  
 

TerPopuler