Sunandar, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi |
Kabupaten Bekasi, SUARA TOPAN - Salah satu mitra kerja dari Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi yakni Dinas Perdagangan (Disdag). Sementara terkait rencana dan proses revitalisasi pasar induk Cibitung telah terbentuknya Forum Komunikasi Pedagang (FKP) Pasar.
Menurut Suhendar selaku Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, pihaknya telah mengetahui bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pasar telah membentuk Forum Komunikasi Pedagang (FKP) Pasar Induk Cibitung.
"Pembentukan forum dimaksud (FKP) merupakan amanah Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021, tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan," katanya saat dikonfirmasi, Senin (15/5/2023).
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, Pada Pasal 41 ayat 1 disebutkan bahwa Gubernur atau Bupati/Wali Kota dalam melakukan pemanfaatan sarana perdagangan, dapat membentuk forum komunikasi yang menjadi wadah bagi pedagang dan pengelola sarana perdagangan.
"Dari data yang kita terima, jumlah dari para pedagang yang ada di pasar induk kurang lebih berjumlah 1.857 pedagang. Mereka sudah membentuk forum dan kemudian telah membuat penampungan atau kios/lapak dagang sementara," jelasnya.
Kemudian tambahnya, untuk penampungan para pedagang hampir selesai berkisar antara 80 persen para pedagang menempati lapak penampungan yang telah disediakan. (Adv).