Workshop tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh fasilitas kesehatan di wilayah Kabupaten Bekasi dapat memahami dan menerapkan pengobatan gratis masyarakat dengan menggunakan e-KTP.
"Saya ingin pastikan puskesmas, klinik, laboratorium dan rumah sakit betul-betul memahami untuk diinformasikan, mulai hari ini berobat di Kabupaten Bekasi cukup hanya dengan memakai e-KTP, " jelas Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, dalam wawancaranya.
Dani menekankan kepada seluruh fasilitas kesehatan di Kabupaten Bekasi, meskipun pasien BPJS yang berobat hanya memakai KTP, tetapi kualitasnya harus disama ratakan dan setara dengan non-BPJS.
"Karena peserta BPJS sekarang sudah lebih banyak, tarif juga ditingkatkan terus, jadi tidak ada alasan di fasilitas kesehatan untuk menomor duakan pasien-pasien BPJS," katanya.
Dirinya juga berharap dengan upaya yang dilakukan seperti itu, masyarakat akan lebih bersemangat dan disiplin dalam membayar iuran BPJS setiap bulannya, sebab pelayanan yang didapat juga berkualitas.
“Saya rasa nantinya sudah tidak adalagi persepsi pasien BPJS yang ditelantarkan, karena saat ini pun 70 persen pendapatan rumah sakit swasta dari pasien BPJS. Jadi sangat tidak wajar jika pasien BPJS tidak mendapat prioritas,” tambahnya.
Selain itu, ia juga berharap tiap fasilitas kesehatan baik di rumah sakit, puskesmas, atau klinik sebaiknya dilengkapi dengan hotline agar ketika muncul kendala pada data e-KTP, petugas dapat segera menangani.
"Tiap fasilitas kesehatan harus dilengkapi dengan hotline-nya, jadi di pihak rumah sakit ada petugas yang bisa membantu ketika e-KTP bermasalah," pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bekasi, dr. Lilah Muflihah, mengatakan bahwa berobat dengan menggunakan e-KTP harus ada mekanisme yang dilakukan oleh pasien itu sendiri.
"Memang benar berobat di RSUD Kabupaten Bekasi dengan hanya KTP, tetapi harus mengikuti alur BPJS. Mekanismenya pasien-pasien ke klinik atau puskesmas terlebih dahulu," kata Lila.
Lebih lanjut, ia menjelaskan nanti dari puskesmas akan dibuat rujukan secara online dan dengan aplikasi BPJS dikirim ke RSUD Kabupaten Bekasi. Sedangkan pasien yang tidak memiliki BPJS namun berobat langsung ke IGD, BPJS pasien dapat didaftarkan ke puskesmas.
"Jadi, pasien tidak perlu membawa surat rujukan yang berobat ke poliklinik," ujarnya.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Direktur Utama RSUD Kabupaten Bekasi, dr. Arief Kurnia, perwakilan rumah sakit swasta yang bekerjsama dengan BPJS, serta perwakilan puskesmas dan klinik se-Kabupaten Bekasi. (Adv).