Pemkab Bekasi Deklarasikan Pelayanan Peserta JKN-KIS Berbasis NIK

Pemkab Bekasi Deklarasikan Pelayanan Peserta JKN-KIS Berbasis NIK

Selasa, 04 April

Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan, saat Deklarasi Pelayanan Peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) asli Kabupaten Bekasi di Auditorium RSUD Kabupaten Bekasi, Selasa (4/4/2023).


Kabupaten Bekasi, SUARA TOPAN - Pemerintah Kabupaten Bekasi menjadi yang pertama dalam sejarah Provinsi Jawa Barat melakukan Deklarasi Pelayanan Peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) asli Kabupaten Bekasi.

Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan menyampaikan bahwa, hal ini akan memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan, dengan cukup menggunakan E-KTP diseluruh layanan kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS.

“Bagi warga Kabupaten Bekasi mulai hari ini yang akan berobat diseluruh layanan kesehatan cukup bawa EKTP. Hal ini didukung dengan perolehan UHC Kabupaten Bekasi yang cakupan kepesertaannya lebih dari 95 persen,” ucapnya, bertempat di Auditorium RSUD Kabupaten Bekasi, Selasa (4/4/2023). 

Pada kesempatan tersebut, Pj. Bupati juga memberikan penghargaan UHC Award kepada 10 desa di Kabupaten Bekasi atas dukungan dan kontribusinya dalam Program JKN dengan pencapaian UHC diangka 98,98 persen, serta penghargaan kepada Desa Sukadami sebagai pilot project UHC Desa JKN.

Dani menyampaikan, pencapaian UHC di angka 98,98 persen pada tahun 2023 ini telah mengalami peningkatan, dimana sebelumnya di bulan Agustus tahun 2022 angka UHC ini hanya sebesar 95,14 persen.

Ia menjelaskan UHC merupakan cakupan kesehatan yang menjamin seluruh masyarakat memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan promotif, preventif, akuratif dan rehabilitatif.

“Penghargaan UHC ini hanya akan diberikan kepada Desa yang cakupannya diatas 95 persen. Tentu dilihat pula dari aspek promotif, preventif nya dalam pelayanan kesehatan,” ujarnya.

Lanjutnya, terdapat tiga defisini tujuan dari daerah yang memiliki UHC diantaranya, kesetaraan dalam mengakses layanan kesehatan, kualitas layanan kesehatan yang optimal, serta masyarakat terlindungi dari resiko finansial.

“Tujuan ini dibentuk dimana semua orang akan mendapatkan layanan yang dibutuhkan, kemudian pelayanan yang optimal, juga memastikan biaya pelayanannya tidak membuat masyarakat kerugian finansial,” jelasnya.

Terakhir, pihaknya juga akan mendorong untuk kedepannya agar wilayah Kabupaten Bekasi ditahun berikutnya mampu mencapai perolehan UHC hingga 100 persen.

“Saya akan mendorong tahun depan bisa mencapai 100 persen, dengan didukung berbagai pihak untuk bisa mewujudkan ini.” imbuhnya. 

Turut hadir pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Direktur RSUD Kabupaten Bekasi dan Kepala BPJS Kesehatan dari Deputi Direksi Wilayah 5 Jawa Barat.

Sebagai informasi, 10 Desa yang memperoleh UHC Award hingga 98,98 persen sebagai berikut:

1. Desa Harja Mekar, Cikarang Utara
2. Desa Sukaresmi, Cikarang Selatan
3. Desa Pantai Bakti, Muaragembong
4. Desa Telaga Asih, Cikarang Barat
5. Desa Pantai Bahagia, Muaragembong
6. Desa Danau Indah, Cikarang Barat
7. Desa Cikarang Kota, Cikarang Utara
8. Desa Pantai Sederhana, Muaragembong
9. Desa Pasir Sari, Cikarang Selatan
10. Desa Tridaya Sakti, Tambun Selatan.
(Adv).  
 

TerPopuler