Nicodemus Godjang, Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi |
Bung Nico, biasa disapa, menilai bahwa upah pungut seharusnya menjadi motivasi bagi Pemkot untuk mendapatkan PAD yang optimal.
"Saya kira UP harus dikaji ulang, dan dibuat aturannya. Karena tidak bisa mendorong atau memotivasi Pemkot untuk mendapat PAD yang besar. Padahal potensi di Kota Bekasi cukup tinggi," ungkap Nico.
Politisi PDI-P yang juga Ketua Bapemperda ini juga menyebutkan bahwa upah pungut dalam Peraturan Pemerintah No.69 tahun 2010 dikatakan 5 persen untuk pemerintah kota/kabupaten.
"Kalau mengacu pada peraturan pemerintah dan UU 23 tahun 2014, bahwa pemerintah itu bukan hanya Pemkot saja, tetapi DPRD juga sebagai penyelenggara pemerintahan. Maka pembagian UP itu bukan hanya untuk Pemkot atau wali kota saja," ungkap Nico.
Politisi yang juga anggot Komisi 1 DPRD Kota Bekasi ini juga akan mengusulkan untuk dibuatkan perda terkait UP dan teknisnya.
"Saya kira, alokasinya juga bisa diperuntukan bagi kesejahteraan rakyat. Bukan hanya untuk pemerintah kota saja," papar Nico.
Karena, kata Nico, pendapatan daerah itu bukan hanya diperjuangkan atau hasil kerja keras pemerintah kota semata, tetapi ada usaha dan kinerja dar anggota parlemen sebagai perwakilan rakyat dalam fungsinya sebagai pembuat budgeting/anggaran.
"Dewan itu penyelenggara pemerintahan juga berperan dalam mencari celah dan potensi PAD," pungkas Nico.
Seperti diketahui dalam LKPJ pada Paripurna DPRD, Rabu (12/4) disebutkan bahwa Capian PAD Kota Bekasi tahun 2022 sebesar Rp.2.598.627.911.358, (Rp2,5 trilyun). Lebih rendah dari pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dan Provinsi Jawa Barat yakni Rp 3.263.847.596.011, (Rp3,2 trilyun). Dengan rincian, 1. Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp 1.878.113.307.330, (Rp 1,8 trilyun). 2. Pendapatan Transfer Antar Daerah sebesar RP 1.385.734.288.681,00 (Rp1,3 trilyun). Artinya Pemkot Bekasi masih mengandalkan transfer daripada hasil pendapatan sendiri. (Adk).