Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 20 Maret 2023 bertempat di Hotel Primebiz Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kegiatan tersebut juga yang diikuti kurang lebih oleh 65 peserta pelaku ekonomi kreatif dari beberapa sub sektor di Kabupaten Bekasi. Dengan tujuan untuk menghargai dan melindungi karya cipta intelektual para pelaku ekonomi kreatif agar terhindar dari praktik kecurangan seperti pemalsuan dan penjiplakan hasil karya.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi Iyan Priyatna menjelaskan hak kekayaan intelektual menjadi bentuk perlindungan terhadap ide dari para pelaku industri kreatif agar nantinya pemilik ide tidak perlu khawatir idenya diklaim orang lain.
"Kita harapkan (Dispar), ide dari para pelaku industri kreatif, nantinya pemilik ide tidak perlu khawatir dengan dan telah adanya perlindungan hak kekayaan intelektual yang menjadi bentuk perlindungan terhadap ide tersebut," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, hadir sebagai narasumber Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Jawa Barat Dr. Andi Talettingg Langi, S.IP., SH., M.Si. M.Phil dan Kepala Sub. Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kemenkumham Jawa Barat Dona Prawisuda, SH. MH.
Kedepan, Dinas Pariwisata akan selalu melakukan sosialisasi secara terus menerus dan melakukan berbagai acara yang dapat mendukung kreativitas pelaku ekonomi kreatif (ekraf) di wilayah Kabupaten Bekasi. (Adv).