H. Adeng Hudaya selaku Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan dan Sulthon Rohmadin selaku Narasumber dari IPDN saat menyampaikan sosialisasi. |
Kabupaten Bekasi, SUARA TOPAN - Dinas Arsip dan Perpustakaan (Disarpus) Kabupaten Bekasi menggelar Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan dan Whistleblowing System (WBS) bagi pegawai di Lingkungan Dinasnya.
Kegiatan dilaksanakan di ruang Office Theater, pada Rabu 1 Februari 2023 yang diikuti seluruh pegawai dan staf Dinas Arsip dan Perpustakaan.
Acara dibuka secara langsung oleh H. Adeng Hudaya selaku Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan.
Para peserta sosialisasi pegawai dan staf Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Bekasi |
Dalam sambutannya, H. Adeng Hudaya menyampaikan bahwa, kegiatan ini untuk menindaklanjuti Perbup Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
"Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dalam rangka mendorong penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, khususnya di lingkungan kita (Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Bekasi)," jelasnya.
Hadir pula dalam kegiatan tersebut, narasumber dari IPDN Sulthon Rohmadin. Dirinya menyampaikan mengenai praktik benturan kepentingan. Ia pun juga menyampaikan mengenai whistleblowing system.
"Sistem ini bertujuan untuk deteksi pelanggaran dan menindaklanjuti pelanggaran. Manfaatnya untuk mencegah pelanggaran," ujarnya.
Dengan adanya sosialisasi ini lanjutnya, diharapkan dapat tercipta budaya anti korupsi dalam diri pejabat penyelenggara negara dan mencegah agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam rangka membangun integritas pegawai yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, sehingga dapat menciptakan lingkungan dan budaya kerja yang transparan dan akuntabel," tandasnya. (Red/Adv).
"Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dalam rangka mendorong penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, khususnya di lingkungan kita (Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Bekasi)," jelasnya.
Hadir pula dalam kegiatan tersebut, narasumber dari IPDN Sulthon Rohmadin. Dirinya menyampaikan mengenai praktik benturan kepentingan. Ia pun juga menyampaikan mengenai whistleblowing system.
"Sistem ini bertujuan untuk deteksi pelanggaran dan menindaklanjuti pelanggaran. Manfaatnya untuk mencegah pelanggaran," ujarnya.
Dengan adanya sosialisasi ini lanjutnya, diharapkan dapat tercipta budaya anti korupsi dalam diri pejabat penyelenggara negara dan mencegah agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam rangka membangun integritas pegawai yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, sehingga dapat menciptakan lingkungan dan budaya kerja yang transparan dan akuntabel," tandasnya. (Red/Adv).